Artikel Ilmiah : E1A021097 a.n. NAHFA KHOIVINA HUMAIRO
| NIM | E1A021097 |
|---|---|
| Namamhs | NAHFA KHOIVINA HUMAIRO |
| Judul Artikel | ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN SECARA SEPIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 118/PDT.G/2024/PN SBY) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Sifat mengikatnya kesepakatan perdamaian tidak menjamin kesempurnaan dalam pelaksanaannya. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 118/Pdt.G/2024/Pn Sby dimana terjadi perbuatan melawan hukum karena pembatalan sepihak oleh Tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir kriteria perbuatan melawan hukum dan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan ganti rugi atas pembatalan kesepakatan perdamaian secara sepihak. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Menggabungkan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian bersifat preskriptif analitis bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data diolah dan disajikan dalam bentuk teks naratif dengan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hakim tidak mengkualifisir kriteria perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Pembatalan sepihak oleh Tergugat memenuhi tiga kriteria perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak kebendaan Penggugat, melanggar Pasal 1266 ayat (2) KUHPerdata dan melanggar kepatutan karena dilandasi itikad buruk. Hakim dalam menentukan ganti rugi mengabulkan gugatan Penggugat dengan menghukum Tergugat untuk kembali melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, meski tidak menguraikan syarat ganti rugi pada Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan tergugat telah memenuhi syarat dalam pasal tersebut yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesengajaan Tergugat melakukan pembatalan, kerugian Penggugat berupa biaya peralihan aset dan uang, serta pembatalan sepihak oleh Tergugat secara langsung mengakibatkan kerugian Penggugat. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pembatalan Sepihak, Kesepakatan Perdamaian, Ganti Rugi |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | A peace agreement’s binding nature doesn’t guarantee flawless implementation, as shown by Decision Number 118/Pdt.G/2024/Pn Sby, where a Tort occurred due to the Defendant’s unilateral cancellation of the agreement. This research aims to analyze the judge’s legal reasoning in qualifying the tort criteria and the legal considerations of judges in determining compensation. Using a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, the study relies on secondary data from literature, processed and presented in narrative text form through qualitative normative analysis. The findings reveal that the judge didn’t elaborate on the tort criteria. The unilateral cancellation satisfies three criteria. Violation of Plaintiff’s property rights, breach of Article 1266(2) of the Indonesian Civil Code, and conduct contrary to propriety due to bad faith. In awarding compensation, the judge granted the Plaintiff’s claim by ordering the Defendant to resume the implementation of peace agreement, despite not explicitly elaborate the requirements under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. The Defendant’s actions fulfilled all the requirements, the existence of tort, Intent in unilaterally canceling the agreement, the Plaintiff’s losses in transfer costs and payment made and the causal relationship in which the Defendant’s unilateral cancellation directly resulted in losses suffered by the Plaintiff. Keywords: Tort, Unilateral Cancellation, Peace Agreement, Compensation |
| Kata kunci | Perbuatan Melawan Hukum, Pembatalan Sepihak, Kesepakatan Perdamaian, Ganti Rugi |
| Pembimbing 1 | Nur Wakhid, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Anggitariani Rayi Larasati Siswanta, S.H., M.kn. |
| Pembimbing 3 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2025-05-14 15:01:26.18614 |