Artikel Ilmiah : E1A008349 a.n. FAJAR WAHYU DWI SETIANTO
| NIM | E1A008349 |
|---|---|
| Namamhs | FAJAR WAHYU DWI SETIANTO |
| Judul Artikel | PENOLAKAN PRAPERADILAN MENGENAI SAHNYA PENAHANAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2011/PN.Pwt) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Seorang Tersangka yang dikenakan penangkapan, penahanan, penggledahan atau penyitaan dapat memintakan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan penyidik kepadanya. Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul PENOLAKAN PRAPERADILAN MENGENAI SAHNYA PENAHANAN (Tinjaun Yuridis Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2011/PN.Pwt) Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang pertama, apa akibat hukum yang timbul dari ditolaknya praperadilan tentang sahnya penahanan dalam Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2011/PN.Pwt. Kedua, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menolak praperadilan mengenai sahnya penahanan dalam Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2011/PN. Tujuan penelitian untuk menegetahui akibat hukum yang timbul dari ditolaknya praperadilan dalam Putusan tersebut dan juga untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim tentang penolakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam Putusan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa akibat hukum yang timbul dari ditolaknya praperadilan tentang sahnya penahanan dalam Putusan tersebut Penahanan terhadap Tersangka adalah sah dan bedasarkan hukum, hal ini memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sesuai dengan yang dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (4) dan ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan proses hukum tetap berlanjut sehingga tersangka tetap ditahan dan berlanjut pada proses persidangan yang dikarenakan sahnya penahanan. Pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan mengenai sahnya penahanan dalam Putusan tersebut yaitu penolakan praperadilan tentang sahnya penahanan yang termasuk dalam wewenang praperadilan yang disebabkan rumusan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 83 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, merupakan delik biasa dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP. Han/154/V/2011/Reskrim, tanggal 3 Mei 2011 didasarkan bukti awal yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Kata kunci : Praperadilan, Sahnya penahanan, Delik biasa. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT A suspect is subject to arrest, detention, or seizure penggledahan can seek pretrial to check the validity of the action taken investigators to him. Pretrial Court is authorized to hear and rule on the validity of an arrest and or retaining the request of the suspect or the family or others on the authority of the suspect, the validity of termination of the investigation or prosecution of the request for termination of the rule of law and justice, demand compensation or rehabilitation by the suspect or his family or any other party for proxies that his case was not filed with the court. Based on these descriptions, the authors are interested in researching and pour results in a thesis entitled pretrial REJECTION OF DETENTION validity (Tinjaun Judicial Decision Number 01/Pid.Pra/2011/PN.Pwt) Based on the description above, it can be formulated problems first, what legal consequences arising from the rejection of the validity of pretrial detention in Decision No. 01/Pid.Pra/2011/PN.Pwt. Second, how the legal reasoning in denying the pretrial judge the legality of detention in Decision No. 01/Pid.Pra/2011/PN. For research purposes menegetahui legal consequences arising from pretrial rejected the Award and also to know the legal basis for consideration of pre-trial judge on the rejection of the petition filed in the Decision of the applicant. Based on the results obtained the conclusion that the legal consequences arising from the rejection of the validity of pretrial detention in the detention of the suspect decision is legitimate and legal bedasarkan, it qualifies objective and subjective conditions are formulated in accordance with Article 21 paragraph (4) and paragraph ( 1) Act - Act No. 8 of 1981 About the Book Law - Criminal Procedure Code and the legal process continues so that the suspects remain in custody and continued on his legitimate due process hearing detention. Consideration of the pretrial judge in rejecting the validity of the detention in the denial of a pretrial ruling on the legality of detention, including pretrial authority resulting in the formulation of Article 82 paragraph (1) and Article 83 of Law - Law No. 23 Year 2002 on Child Protection, an ordinary offense and Mail Detention orders. Pol: SP. Han/154/V/2011/Reskrim, dated May 3, 2011 are based on sufficient preliminary evidence as required in Article 21 paragraph (1) Act - Act No. 8 of 1981 About the Book Law - Criminal Procedure Code Keywords: Pretrial, Validity of detention, regular offense. |
| Kata kunci | Praperadilan, Sahnya penahanan, Delik biasa. |
| Pembimbing 1 | Dr.Hibnu Nugroho. SH.,MH |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri. SH.,MH |
| Pembimbing 3 | Pranoto. SH.,MH |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |