Artikel Ilmiah : E1A021244 a.n. DEVANY CHOIRUNISA
| NIM | E1A021244 |
|---|---|
| Namamhs | DEVANY CHOIRUNISA |
| Judul Artikel | TINJAUAN TENTANG ASPEK KENEGARAAN DALAM MENGHADAPI KENAIKAN AIR LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Negara-Negara di Samudera Pasifik) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perubahan iklim global menyebabkan kenaikan permukaan air laut yang secara langsung mengancam eksistensi fisik dan yuridis negara-negara kepulauan di kawasan Samudera Pasifik. Proyeksi tenggelamnya sebagian besar atau seluruh wilayah daratan negara-negara seperti Tuvalu, menimbulkan persoalan fundamental dalam hukum internasional. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang serius karena keberadaan wilayah merupakan salah satu unsur utama suatu negara dalam hukum internasional yang mensyaratkan adanya wilayah fisik (sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo 1933). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus; spesifikasi atau jenis penelitian yaitu inventarisasi hukum positif dan menemukan hukum in concreto; sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan studi kepustakaan dan metode pengolahannya reduksi, editing, dan klasifikasi; data disajikan dengan metode teks naratif melalui analisisi kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum kenaikan permukaan air laut terhadap status kenegaraan berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 dan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, serta menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh negara-negara di kawasan Samudera Pasifik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hilangnya wilayah daratan akibat kenaikan air laut dapat menyebabkan tidak terpenuhinya unsur konstitutif negara (wilayah, penduduk, pemerintah, kemampuan hubungan internasional) dan berimplikasi pada hilangnya kedaulatan atas wilayah laut yang batasnya diukur dari daratan. Negara-negara Pasifik melalui Pacific Islands Forum (PIF) dan didukung oleh Alliance of Small Island States (AOSIS) telah melakukan berbagai upaya adaptasi fisik dan diplomasi, termasuk mengeluarkan deklarasi yang menegaskan keberlanjutan status kenegaraan dan zona maritim mereka meskipun terjadi kenaikan permukaan air laut. Deklarasi ini masih bersifat soft law dan belum memiliki kekuatan hukum internasional yang mengikat (opinio juris), sehingga jaminan hukum atas keberlanjutan negara tanpa wilayah daratan masih belum pasti. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Global climate change is causing sea-level rise that directly threatens the physical and juridical existence of island nations in the Pacific Ocean region. The projected submergence of most or all land territories of nations like Tuvalu poses fundamental problems in international law. This phenomenon raises serious legal issues because the existence of territory is a primary element of statehood under international law, requiring physical land (as stipulated in the 1933 Montevideo Convention). This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The research specification involves inventorying positive law and finding law in concreto. Secondary data was collected through literature review and processed using reduction, editing, and classification. Data is presented narratively through qualitative analysis. This study aims to analyze the legal consequences of sea-level rise on statehood status based on the 1933 Montevideo Convention and the UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, and to analyze the legal efforts undertaken by nations in the Pacific Ocean region. The research findings indicate that the loss of land territory due to sea-level rise can lead to the non-fulfillment of the constitutive elements of a state (territory, population, government, capacity to enter into relations with other states) and implies a loss of sovereignty over maritime areas whose boundaries are measured from land. Pacific nations, through the Pacific Islands Forum (PIF) and supported by the Alliance of Small Island States (AOSIS), have undertaken various physical adaptation and diplomatic efforts, including issuing declarations asserting the continuity of their statehood status and maritime zones despite sea- level rise. These declarations remain soft law and lack binding international legal force (opinio juris), thus the legal guarantee for the continuity of states without land territory remains uncertain. |
| Kata kunci | Konvensi Montevideo 1933, Status Kenegaraan, UNCLOS 1982 |
| Pembimbing 1 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Baginda Khalid Hidayat Jati, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2025-04-22 12:00:47.732482 |