Artikel Ilmiah : E1A021244 a.n. DEVANY CHOIRUNISA

Kembali Update Delete

NIME1A021244
NamamhsDEVANY CHOIRUNISA
Judul ArtikelTINJAUAN TENTANG ASPEK KENEGARAAN
DALAM MENGHADAPI KENAIKAN AIR LAUT
MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
(Studi tentang Negara-Negara di Samudera Pasifik)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perubahan iklim global menyebabkan kenaikan permukaan air laut yang
secara langsung mengancam eksistensi fisik dan yuridis negara-negara kepulauan
di kawasan Samudera Pasifik. Proyeksi tenggelamnya sebagian besar atau seluruh
wilayah daratan negara-negara seperti Tuvalu, menimbulkan persoalan
fundamental dalam hukum internasional. Fenomena ini menimbulkan persoalan
hukum yang serius karena keberadaan wilayah merupakan salah satu unsur utama
suatu negara dalam hukum internasional yang mensyaratkan adanya wilayah fisik
(sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo 1933).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus; spesifikasi atau jenis
penelitian yaitu inventarisasi hukum positif dan menemukan hukum in concreto;
sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan
studi kepustakaan dan metode pengolahannya reduksi, editing, dan klasifikasi;
data disajikan dengan metode teks naratif melalui analisisi kualitatif. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis akibat hukum kenaikan permukaan air laut terhadap
status kenegaraan berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 dan Konvensi Hukum
Laut PBB (UNCLOS) 1982, serta menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh
negara-negara di kawasan Samudera Pasifik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hilangnya wilayah daratan akibat
kenaikan air laut dapat menyebabkan tidak terpenuhinya unsur konstitutif negara
(wilayah, penduduk, pemerintah, kemampuan hubungan internasional) dan
berimplikasi pada hilangnya kedaulatan atas wilayah laut yang batasnya diukur
dari daratan. Negara-negara Pasifik melalui Pacific Islands Forum (PIF) dan
didukung oleh Alliance of Small Island States (AOSIS) telah melakukan berbagai
upaya adaptasi fisik dan diplomasi, termasuk mengeluarkan deklarasi yang
menegaskan keberlanjutan status kenegaraan dan zona maritim mereka meskipun
terjadi kenaikan permukaan air laut. Deklarasi ini masih bersifat soft law dan
belum memiliki kekuatan hukum internasional yang mengikat (opinio juris),
sehingga jaminan hukum atas keberlanjutan negara tanpa wilayah daratan masih
belum pasti.
Abtrak (Bhs. Inggris)Global climate change is causing sea-level rise that directly threatens the
physical and juridical existence of island nations in the Pacific Ocean region. The
projected submergence of most or all land territories of nations like Tuvalu poses
fundamental problems in international law. This phenomenon raises serious legal
issues because the existence of territory is a primary element of statehood under
international law, requiring physical land (as stipulated in the 1933 Montevideo
Convention).
This research employs a normative legal research method using statutory,
conceptual, and case approaches. The research specification involves
inventorying positive law and finding law in concreto. Secondary data was
collected through literature review and processed using reduction, editing, and
classification. Data is presented narratively through qualitative analysis. This
study aims to analyze the legal consequences of sea-level rise on statehood status
based on the 1933 Montevideo Convention and the UN Convention on the Law of
the Sea (UNCLOS) 1982, and to analyze the legal efforts undertaken by nations in
the Pacific Ocean region.
The research findings indicate that the loss of land territory due to sea-level
rise can lead to the non-fulfillment of the constitutive elements of a state
(territory, population, government, capacity to enter into relations with other
states) and implies a loss of sovereignty over maritime areas whose boundaries
are measured from land. Pacific nations, through the Pacific Islands Forum (PIF)
and supported by the Alliance of Small Island States (AOSIS), have undertaken
various physical adaptation and diplomatic efforts, including issuing declarations
asserting the continuity of their statehood status and maritime zones despite sea-
level rise. These declarations remain soft law and lack binding international legal
force (opinio juris), thus the legal guarantee for the continuity of states without
land territory remains uncertain.
Kata kunciKonvensi Montevideo 1933, Status Kenegaraan, UNCLOS 1982
Pembimbing 1Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 2Baginda Khalid Hidayat Jati, S.H., M.H.
Pembimbing 3Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2025-04-22 12:00:47.732482
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.