Artikel Ilmiah : E1B020041 a.n. SANTIKA DWI AGUSTIN

Kembali Update Delete

NIME1B020041
NamamhsSANTIKA DWI AGUSTIN
Judul ArtikelLEGAL RESPONSIBILITY OF A DOCTOR FOR PROVIDING INFORMED CONSENT TO PATIENT WITH MENTAL DISABILITY IN RECEIVING HEALTH SERVICE
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum dokter dalam pemberian informed consent pada pasien penyandang disabilitas mental dalam menerima pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konsepstual dan analitis dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif) , penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diambil dengan studi pustaka. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif dengan content analysis. Berdasarkan hasil penelitian terkait tanggung jawab hukum dokter atas pemberian informed consent kepada pasien penyandang disabilitas dalam dalam menerima pelayanan kesehatan telah menunjukkan taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Artinya peraturan yang lebih rendah telah didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi dan peraturan-peraturan tersebut tidak saling bertentangan antara satu sama lain. Bentuk tanggung jawab hukum dokter atas pemberian informed consent kepada pasien penyandang disabilitas mental dalam menerima pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu : tanggung jawab hukum perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ; tanggung jawab hukum adminisitratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 304 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 736 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 19 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to examine the synchronization of regulations and the forms of a doctor’s legal responsibility for providing informed consent to patient with mental disabilities in receiving health services. The study adopts a statutory approach, focusing on inventorying statutory regulations (positive law), analyzing the level of legal synchronization, and discovering in concreto legal solutions. The data used in this research are secondary data collected through literature review. The data analysis method applies normative qualitative techniques with content analysis. The research findings indicate that the legal responsibility of doctors in providing informed consent to patients with mental disabilities in receiving health services demonstrates vertical and horizontal synchronization. This means that lower-level regulations are based on higher-level regulations, and these regulations do not conflict with one another. The legal responsibility of doctors in providing informed consent to patients with mental disabilities within Indonesia's legislative structure includes civil legal responsibility as stipulated in Article 308 paragraph (2) of Law No. 17 of 2023 on Health and administrative legal responsibility as stipulated in Articles 304 paragraphs (1), (2), and (3) and Article 306 of Law Number 17 of 2023 on Health, Article 736 of Government Regulation Number 28 of 2024 on the Implementation of Law Number 17 of 2023 on Health, and Article 19 of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 regarding Consent to Medical Action.
Kata kunciLegal Responsibilities of Doctors; Informed Consent; Persons with Disabilities; Health Services
Pembimbing 1Nayla Alawiya, S.H., M.H.
Pembimbing 2Enny Dwi Cahyani, S.H., M.H.
Pembimbing 3Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2025-04-21 15:27:32.6488
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.