Artikel Ilmiah : E1A021068 a.n. KHARISMA FITRIA

Kembali Update Delete

NIME1A021068
NamamhsKHARISMA FITRIA
Judul ArtikelKesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) (Studi di Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1B)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pemanfaatan Pos Bantuan Hukum serta pengaruh faktor motivasi, faktor komunikasi, dan faktor intensitas sosialisasi terhadap kesadaran hukum masyarakat terhadap pemanfaatan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1B. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kuantitatif dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1B dengan responden sebanyak 50 (lima puluh) masyarakat. Pengambilan sampel menggunakan metode accidental sampling. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan metode angket, dokumenter, dan kepustakaan. Pengolahan data menggunakan metode coding, editing, dan tabulasi serta dianalisis dengan distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisis isi, dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pemanfaatan Pos Bantuan Hukum adalah rendah. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 4 (empat) indikator meliputi rendahnya pengetahuan hukum masyarakat, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, banyaknya sikap hukum masyarakat yang setuju, dan banyaknya pola perilaku masyarakat yang sesuai terhadap pemanfaatan Pos Bantuan Hukum. Faktor motivasi, faktor komunikasi, dan faktor intensitas sosialisasi berpengaruh secara negatif terhadap kesadaran hukum masyarakat terhadap pemanfaatan Pos Bantuan Hukum. Artinya semakin rendah motivasi, komunikasi, dan intensitas sosialisasi maka akan semakin rendah pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pemanfaaran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1B.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine the level of public legal awareness of the utilization of Legal Aid Posts and the influence of motivational factors, communication factors, and socialization intensity factors on public legal awareness of the utilization of Legal Aid Posts at the Banyumas Class 1B Religious Court. This research uses empirical juridical research method with quantitative approach and descriptive research specification. This research took place at the Banyumas Class 1B Religious Court with 50 (fifty) community respondents. Sampling using accidental sampling method. Types and sources of data include primary data and secondary data obtained by questionnaire, documentary, and literature methods. Data processing uses coding, editing, and tabulation methods and is analyzed by frequency distribution analysis, cross table analysis, content analysis, and comparative analysis. The results showed that the level of public legal awareness of the utilization of Legal Aid Post is low. This is evidenced by the results of research on 4 (four) indicators including the low level of legal knowledge of the community, the low level of legal understanding of the community, the number of legal attitudes of the community that agree, and the number of appropriate community behavior patterns towards the utilization of Legal Aid Posts. Motivation factors, communication factors, and socialization intensity factors negatively affect public legal awareness of the utilization of Legal Aid Posts. This means that the lower the motivation, communication, and intensity of socialization, the lower the level of public legal awareness of the utilization of the Legal Aid Post at the Banyumas Class 1B Religious Court.
Kata kunciKesadaran Hukum Masyarakat; Pemanfaatan Pos Bantuan Hukum; Motivasi; Komunikasi; Intensitas Sosialisasi
Pembimbing 1Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H.
Pembimbing 2Nayla Alawiya, S.H., M.H.
Pembimbing 3Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2025-04-16 10:35:01.928271
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.