Artikel Ilmiah : E1A021086 a.n. ARUM BERLIANA PUTRI

Kembali Update Delete

NIME1A021086
NamamhsARUM BERLIANA PUTRI
Judul ArtikelPENILAIAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI
DASAR KEYAKINAN HAKIM DALAM PERTIMBANGAN HUKUM
TENTANG PEMENUHAN UNSUR PASAL 340 KUHP
(Studi Komparatif Putusan Nomor 194/Pid.B/2023/PN Sit dan Putusan
Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Circumstantial evidence telah banyak digunakan dalam pembuktian perkara pidana
Indonesia. Dimana hal ini tampak pada pembuktian perkara pembunuhan berencana
dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst dan Putusan Nomor
194/Pid.B/2023/PN Sit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
circumstantial evidence dalam KUHAP serta penerapannya dalam pembuktian
tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 194/Pid.B/2023/PN
Sit dan Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus,
komparatif, dan konseptual. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu
preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder
yang diperoleh dengan cara studi pustaka. Sumber bahan hukum dianalisis dengan
metode yuridis kualitatif untuk kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil
Penelitian menunjukan bahwa circumstantial evidence tidak di atur dalam KUHAP
baik secara eksplisit maupun implisit. Selain itu, dalam pembuktian perkara dengan
Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst dan Putusan Nomor 194/Pid. B/PN Sit
circumstantial evidence sama-sama dinilai sebagai bukti utama yang menjadi dasar
keyakinan hakim dalam menyatakan terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP. Namun,
penilaian bukti tidak langsung dalam kedua perkara tersebut belum mampu
membuktikan kesalahan terdakwa tanpa menyisakan keragu-raguan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Circumstantial evidence has been widely used in proving criminal cases in
Indonesia. Where this can be seen in the proof of premeditated murder cases in
Decision Number 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst and Decision Number
194/Pid.B/2023/PN Sit. This research aims to analyze the regulation of
circumstantial evidence in the Criminal Procedure Code and its application in
proving the crime of premeditated murder in Decision Number 194/Pid.B/2023/PN
Sit and Decision Number 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst. This research uses normative
juridical methods with statutory, case, comparative, and conceptual approaches.
The research specification used is prescriptive. The types and sources of legal
materials used are secondary data obtained by means of literature study. Sources
of legal material are analyzed by qualitative juridical methods and then presented
in the form of narrative text. The results showed that circumstantial evidence is not
regulated in the Criminal Procedure Code either explicitly or implicitly. In addition,
in proving the case with Decision Number 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst and Decision
Number 194/Pid.B/PN Sit circumstantial evidence is equally considered as the main
evidence that forms the basis of the judge's conviction in stating the fulfilment of
the elements of Article 340 of the Criminal Code. However, the assessment of
circumstantial evidence in both cases has not been able to prove the defendant's
guilt without leaving doubts.
Kata kunciCircumstantial Evidence, Pembuktian, Pembunuhan Berencana
Pembimbing 1Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Tahun2025
Jumlah Halaman27
Tgl. Entri2025-04-16 10:29:58.016082
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.