Artikel Ilmiah : E1A021060 a.n. SEPTI NAELINA FAJRIAH

Kembali Update Delete

NIME1A021060
NamamhsSEPTI NAELINA FAJRIAH
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP FASAKH PERKAWINAN KARENA
PASANGAN BERPINDAH AGAMA
(Studi Putusan Pengadilan Agama Bontang Nomor 34/Pdt.G/2024/PA.Botg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Fasakh merupakan bentuk pemutusan hubungan perkawinan dalam hukum
Islam. Adanya fasakh salah satunya murtad yang mengakibatkan akadnya fasakh.
Aturan murtad terdapat di KHI Pasal 75 huruf (a) yang berkorelasi pembatalan
perkawinan dan Pasal 116 huruf (h) sebagai alasan terjadinya perceraian. Penelitian
ini menganalisis tentang Putusan PA Bontang No:34/Pdt.G/2024/PA.Botg yang
diputus fasakh dengan mendasar pada Pasal 75 huruf (a) KHI serta akibat
hukumnya. Metode penelitian untuk menganalisis adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Spesifikasi penelitian
preskriptif analitis, sumber data menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan
data studi kepustakaan, penyajian data teks naratif dan metode analisis dengan
normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Majelis Hakim dalam memutus
perkara fasakh pada Putusan Putusan PA Bontang adalah tidak tepat menggunakan
dasar hukumnya yaitu Pasal 75 huruf (a) KHI tentang pembatalan perkawinan.
Menurut penulis hakim seharusnya mempertimbangkan Pasal 116 huruf (h) KHI
sebagai dasar hukum dalam mengambil keputusan karena perkara a quo telah
memenuhi rumusan tersebut. Akibat hukum yang ditimbulkan ialah status
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus yang berstatus ba’in shugraa,
status anak Penggugat dan Tergugat merupakan anak sah, serta terhadap harta
bersama dibagi seperdua.
Abtrak (Bhs. Inggris)Fasakh is a form of termination of the marriage relationship in Islamic law.
One of the reasons for fasakh is apostasy, which causes the contract to be fasakh.
The apostasy rule is contained in KHI Article 75 letter (a) which correlates with the
annulment of marriage and Article 116 letter (h) as a reason for divorce. This
research analyzes PA Bontang Decision No: 34/Pdt.G/2024/PA.Botg which was
decided fasakh based on Article 75 letter (a) KHI and its legal consequences. The
research method to analyze is normative juridical with statutory, case and
conceptual approaches. Analytical prescriptive research specifications, data
sources using secondary data. The method of collecting data is literature study,
presentation of data is narrative text and the method of analysis is normative
qualitative.
The results of the research and discussion are that the Panel of Judges in
deciding the fasakh case in the PA Bontang Decision is incorrect in using the legal
basis, namely Article 75 letter (a) KHI regarding marriage annulment. According
to the author, the judge should have considered Article 116 letter (h) KHI as a legal
basis in making a decision because the case a quo has fulfilled this formulation.
The legal consequences are that the marital status between the Plaintiff and the
Defendant is broken which has the status of ba'in shugraa, the status of the child of
the Plaintiff and the Defendant is a legitimate child, and the joint property is divided
by one-half
Kata kunciFasakh, Murtad, Perkawinan
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2025
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2025-04-11 09:43:13.253953
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.