Artikel Ilmiah : F2A023022 a.n. LATIF WAHYUDIN

Kembali Update Delete

NIMF2A023022
NamamhsLATIF WAHYUDIN
Judul ArtikelPENATAAN PEGAWAI NON-ASN DITINJAU DARI ETIKA
BIROKRASI
Abstrak (Bhs. Indonesia)Abstrak
Pelayanan publik yang prima memerlukan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dari
Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tantangan terbesarnya adalah dari segi kualitas
maupun kuantitas ASN yang ada. Jumlah ASN per 30 Juni 2023 adalah 4.282.429, terdiri dari
PNS (89%) dan PPPK (11%). Terbatasnya rekrutmen ASN dan pensiun ASN setiap tahun dapat
menyebabkan pelayanan publik terganggu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat
pegawai non-ASN untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia. Meskipun diskresi
untuk mengangkat pegawai non-ASN telah dicabut, instansi pemerintah tetap melakukannya.
Terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pegawai non-ASN dari 400.000 pada 2018
menjadi 2,4 juta pada 2022. Kehadiran pegawai non-ASN memberikan kontribusi pada
pelayanan publik, tetapi juga membawa kendala seperti lemahnya seleksi dan beban kerja yang
tidak seimbang dengan PNS. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mencakup tujuh agenda
transformasi, salah satunya adalah penataan pegawai non-ASN. Tujuan dari transformasi
tersebut adalah menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Pemerintah harus
menata pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, menggantikan batas waktu yang
sebelumnya pada 28 November 2023. Diperlukan pengambilan kebijakan berdasarkan etika
birokrasi untuk menangani masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan
penelitian pustaka untuk menjelaskan teori dan konsep terkait penataan pegawai non-ASN.
Etika birokrasi berperan sebagai pedoman untuk memastikan perilaku integritas dan keadilan
dalam administrasi publik. Penataan pegawai non-ASN harus memperhatikan nilai dasar
"BerAKHLAK," yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi,
harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penataan
pegawai non-ASN adalah isu penting yang perlu perhatian serius dan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 menjadi upaya untuk menangani masalah ini. Kesuksesan penataan
membutuhkan penerapan etika birokrasi yang konsisten dan mengutamakan kepentingan
masyarakat di atas kepentingan individu atau kelompok.
Kata Kunci: Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, etika birokrasi
Abtrak (Bhs. Inggris)Abstract
Excellent public services require integrity, accountability, and professionalism from the State
Civil Apparatus (ASN). One of the biggest challenges is the quality and quantity of existing
ASN. The number of ASN as of June 30, 2023 is 4,282,429, consisting of civil servants (89%)
and PPPK (11%). Limited ASN recruitment and ASN retirement every year can cause public
services to be disrupted. The Civil Service Supervisory Officer (PPK) appoints non-ASN
employees to overcome the shortage of human resources. Although the discretion to appoint
non-ASN employees has been revoked, government agencies continue to do so. There has been
a significant increase in the number of non-ASN employees from 400,000 in 2018 to 2.4 million
in 2022. The presence of non-civil servants contributes to public services, but also brings
constraints such as weak selection and unequal workloads with civil servants. Law No. 20 of
2023 includes seven transformation agendas, one of which is the structuring of non-civil
servants. The goal of the transformation is to create a professional and world-class
Vol. 14, No. 7, Desember, 2023
825
https://journal.ikopin.ac.id
bureaucracy. The government must organize non-civil servants by December 2024, replacing
the previous deadline of November 28, 2023. Policy-making based on bureaucratic ethics is
needed to deal with the problem. This research uses descriptive and desk research methods to
explain theories and concepts related to the arrangement of non-ASN employees. Bureaucratic
ethics acts as a guideline to ensure integrity and fairness in public administration. The
arrangement of non-ASN employees must pay attention to the basic value of "BerAKHLAK,"
which is an acronym for service orientation, accountability, competence, harmony, loyalty,
adaptability, and collaboration. The conclusion of this research is that the structuring of non-
ASN employees is an important issue that needs serious attention and Law No. 20 of 2023 is an
effort to deal with this issue. The success of the arrangement requires consistent application of
bureaucratic ethics and prioritizing the interests of the community over the interests of
individuals or groups.
Keywords: ASN law, non-ASN employees, bureaucratic ethics
Kata kunciKata Kunci: Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, etika birokrasi
Pembimbing 1Prof. Dr. Wahyuningrat, M.Si.
Pembimbing 2Dr. Denok Kurniasih, M.Si.
Pembimbing 3-
Tahun2025
Jumlah Halaman10
Tgl. Entri2025-03-26 15:22:23.325468
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.