Artikel Ilmiah : F2A023022 a.n. LATIF WAHYUDIN
| NIM | F2A023022 |
|---|---|
| Namamhs | LATIF WAHYUDIN |
| Judul Artikel | PENATAAN PEGAWAI NON-ASN DITINJAU DARI ETIKA BIROKRASI |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Abstrak Pelayanan publik yang prima memerlukan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tantangan terbesarnya adalah dari segi kualitas maupun kuantitas ASN yang ada. Jumlah ASN per 30 Juni 2023 adalah 4.282.429, terdiri dari PNS (89%) dan PPPK (11%). Terbatasnya rekrutmen ASN dan pensiun ASN setiap tahun dapat menyebabkan pelayanan publik terganggu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia. Meskipun diskresi untuk mengangkat pegawai non-ASN telah dicabut, instansi pemerintah tetap melakukannya. Terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pegawai non-ASN dari 400.000 pada 2018 menjadi 2,4 juta pada 2022. Kehadiran pegawai non-ASN memberikan kontribusi pada pelayanan publik, tetapi juga membawa kendala seperti lemahnya seleksi dan beban kerja yang tidak seimbang dengan PNS. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mencakup tujuh agenda transformasi, salah satunya adalah penataan pegawai non-ASN. Tujuan dari transformasi tersebut adalah menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Pemerintah harus menata pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, menggantikan batas waktu yang sebelumnya pada 28 November 2023. Diperlukan pengambilan kebijakan berdasarkan etika birokrasi untuk menangani masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan penelitian pustaka untuk menjelaskan teori dan konsep terkait penataan pegawai non-ASN. Etika birokrasi berperan sebagai pedoman untuk memastikan perilaku integritas dan keadilan dalam administrasi publik. Penataan pegawai non-ASN harus memperhatikan nilai dasar "BerAKHLAK," yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penataan pegawai non-ASN adalah isu penting yang perlu perhatian serius dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjadi upaya untuk menangani masalah ini. Kesuksesan penataan membutuhkan penerapan etika birokrasi yang konsisten dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu atau kelompok. Kata Kunci: Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, etika birokrasi |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Abstract Excellent public services require integrity, accountability, and professionalism from the State Civil Apparatus (ASN). One of the biggest challenges is the quality and quantity of existing ASN. The number of ASN as of June 30, 2023 is 4,282,429, consisting of civil servants (89%) and PPPK (11%). Limited ASN recruitment and ASN retirement every year can cause public services to be disrupted. The Civil Service Supervisory Officer (PPK) appoints non-ASN employees to overcome the shortage of human resources. Although the discretion to appoint non-ASN employees has been revoked, government agencies continue to do so. There has been a significant increase in the number of non-ASN employees from 400,000 in 2018 to 2.4 million in 2022. The presence of non-civil servants contributes to public services, but also brings constraints such as weak selection and unequal workloads with civil servants. Law No. 20 of 2023 includes seven transformation agendas, one of which is the structuring of non-civil servants. The goal of the transformation is to create a professional and world-class Vol. 14, No. 7, Desember, 2023 825 https://journal.ikopin.ac.id bureaucracy. The government must organize non-civil servants by December 2024, replacing the previous deadline of November 28, 2023. Policy-making based on bureaucratic ethics is needed to deal with the problem. This research uses descriptive and desk research methods to explain theories and concepts related to the arrangement of non-ASN employees. Bureaucratic ethics acts as a guideline to ensure integrity and fairness in public administration. The arrangement of non-ASN employees must pay attention to the basic value of "BerAKHLAK," which is an acronym for service orientation, accountability, competence, harmony, loyalty, adaptability, and collaboration. The conclusion of this research is that the structuring of non- ASN employees is an important issue that needs serious attention and Law No. 20 of 2023 is an effort to deal with this issue. The success of the arrangement requires consistent application of bureaucratic ethics and prioritizing the interests of the community over the interests of individuals or groups. Keywords: ASN law, non-ASN employees, bureaucratic ethics |
| Kata kunci | Kata Kunci: Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, etika birokrasi |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Wahyuningrat, M.Si. |
| Pembimbing 2 | Dr. Denok Kurniasih, M.Si. |
| Pembimbing 3 | - |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 10 |
| Tgl. Entri | 2025-03-26 15:22:23.325468 |