Artikel Ilmiah : E1A020225 a.n. FADHIL RIFQI NUGROHO

Kembali Update Delete

NIME1A020225
NamamhsFADHIL RIFQI NUGROHO
Judul ArtikelEKSEKUSI RESITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI DI LEMBAGA
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DAN
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Eksekusi restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan aspek penting dalam pemenuhan hak korban atas ganti kerugian yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Implementasi eksekusi restitusi ini melibatkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan, yang menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku dan/atau pihak ketiga untuk membantu pemulihan korban akibat dari tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan penilaian restitusi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengetahui faktor penghambat dan pendukung eksekusi restitusi bagi korban TPPO di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview atau wawancara, observasi tak berperan, dan studi pustaka. Pengolahan data digunakan metode reduksi data, display data, dan kategorisasi data, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam melakukan pertimbangan penilaian besaran restitusi yang dilakukan oleh LPSK dinilai melalui tiga bentuk kerugian yaitu kerugian atas kehilangan kekayaan, kerugian atas penderitaan, dan kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Faktor yang menghambat pihak kejaksaan melakukan eksekusi restitusi korban TPPO dibagi menjadi empat faktor yaitu,faktor struktur hukum, faktor substansi hukum, faktor kultur hukum, dan faktor pelaku sedangkan faktor pendukung yaitu pendekatan persuasif kepada pelaku dan memaksimalkan penyitaan aset pelaku.
Abtrak (Bhs. Inggris)Executing restitution for victims of the Crime of Human Trafficking is an important aspect in fulfilling the victim's right to compensation as determined by a court decision. The implementation of this restitution execution involves the role of the Witness and Victim Protection Agency and the Prosecutor's Office, which face various challenges in its implementation. Restitution is granted to victims to compensate for their losses and support their recovery from criminal acts. This study aims to examine the considerations in assessing restitution for victims of human trafficking conducted by the Witness and Victim Protection Agency and to identify the inhibiting and supporting factors in the execution of restitution for human trafficking victims in the legal jurisdiction of Bekasi Regency. This research employs a juridical-sociological approach with a qualitative descriptive specification, utilizing primary and secondary data sources. Data collection techniques include interviews, non-participatory observations, and literature studies. Data processing uses data reduction, data display and data categorization methods, and data analysis is carried out qualitatively. The findings indicate that Witness and Victim Protection Agency assesses restitution based on three types of losses: loss of wealth, suffering, and medical and/or psychological treatment costs. The obstacles faced by the prosecution in executing restitution for human trafficking victims are categorized into four factors: legal structure, legal substance, legal culture, and perpetrator-related factors. Meanwhile, the supporting factors include persuasive approaches to perpetrators and the optimization of asset confiscation.
Kata kunciPenilaian Restitusi; Korban; Tindak Pidana; Perdagangan Orang; Eksekusi Restitusi.
Pembimbing 1Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dwiki Oktobrian, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2025-03-03 12:09:14.888086
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.