Artikel Ilmiah : E1A020201 a.n. GHUFRAN KHALLIF PRADANSYAH

Kembali Update Delete

NIME1A020201
NamamhsGHUFRAN KHALLIF PRADANSYAH
Judul ArtikelTinjauan Yuridis Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN.Mjl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tanggung jawab merupakan suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang diwajibkan kepadanya. Seseorang dikatakan bertanggung jawab untuk suatu perbuatan tertentu ketika dia dikenakan sanksi dalam kasus atau perbuatan yang berlawanan. Pada perjanjian kredit, tak jarang debitur melakukan wanprestasi, misalnya perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjl. Para Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sesuai perjanjian yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab debitur dan pertimbangan hukum hakim mengenai petitum yang ditolak pada Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis. Data bersumber dari data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Data disajikan dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat wanprestasi, sehingga debitur diminta untuk membayar lunas dan seketika hutang sebesar Rp 77.149.355,00 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dan memberikan hak untuk mendaftarkan APHT. Hasil penelitian penulis berpendapat bahwa debitur dapat bertanggung jawab secara sukarela melunasi hutangnya dengan menjual hartanya, apabila keberatan maka tanggung jawab secara terpaksa debitur tidak menghalang- halangi hartanya disita untuk melunasi hutang. Mengenai pertimbangan sita jaminan dan pengosongan objek jaminan didasarkan pada Penggugat tidak mengajukan permohonan sita, serta masih melekatnya hak kebendaan pada Para Tergugat.
Abtrak (Bhs. Inggris)Responsibility is a necessity for a person to carry out what is required of him. A person is said to be responsible for a certain act when he is sanctioned in the opposite case or act. This often occurs in cases of default of credit agreements, for example case Number 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjl. The Defendants were unable to carry out their obligations to the Plaintiff according to the agreement which resulted in the Plaintiff suffering losses. The purpose of this research is to find out the debtor's responsibility and the judge's legal considerations regarding the rejected petitum in Decision Number 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjl.
The research method used in this research is normative juridical using a statutory approach and a case approach. The specification of this research is descriptive analytical. Data sourced from secondary data with primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection method with literature study. Data is presented in the form of narrative text.
Based on the results of research and discussion, the Panel of Judges declared the Defendants in default, so that the debtor was asked to pay in full and immediately the debt of IDR 77,149,355.00 (seventy-seven million one hundred forty-nine thousand three hundred fifty-five rupiah) and gave the right to register APHT. The results of the author's research argue that the debtor can be responsible for voluntarily paying off his debt by selling his property, if he objects, the debtor's forced responsibility does not prevent his property from being confiscated to pay off the debt. Regarding the consideration of the confiscation of collateral and the emptying of the collateral object, it is based on the Plaintiff not submitting a confiscation request, and the attachment of property rights to the Defendants.
Kata kunciTanggung jawab, wanprestasi, sita jaminan
Pembimbing 1Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 2Anggitariani Rayi Larasati Siswanta, S.H., M.Kn.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun2025
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2025-02-28 11:09:43.124524
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.