Artikel Ilmiah : F1D021031 a.n. FE NUR PARADISE

Kembali Update Delete

NIMF1D021031
NamamhsFE NUR PARADISE
Judul ArtikelDoksing dan Pelanggaran Kesusilaan dalam "Penyalin Cahaya": Representasi
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tubuh sebagai representasi identitas seseorang haruslah merdeka. Dalam kasus pelecehan seksual dan eksploitasi tubuh, terjadi politisasi tubuh karena adanya ketimpangan kuasa antara pelaku dan juga korban. Artikel ini bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan bentuk doksing dan pelanggaran kesusilaan dalam “Penyalin Cahaya”, serta menjelaskan bagaimana doksing dan pelanggaran kesusilaan tersebut merepresentasikan eksploitasi tubuh dan pelecehan seksual dalam institusi pendidikan di Jakarta. Artikel ini didasarkan dengan metode kualitatif dengan pendekatan semiotika dalam bingkai perspektif pascastrukturalis dan paradigma dekonstruksionisme. Pengumpulan data pada artikel ini menggunakan teknik observasi dan studi dokumen, kemudian keabsahan data akan diuji menggunakan formula validitas makna. Penelitian ini menunjukkan bahwa doksing dalam “Penyalin Cahaya” dilakukan oleh korban dengan mengunggah instalasi teater ke Instagram dan website yang tanpa ia ketahui adalah potret dari tubuh korban pelecehan seksual. Selain itu, dalam penelitian ini ditunjukkan bahwa pelanggaran kesusilaan ditunjukkan oleh tindakan Amin dan Rama yang melakukan transaksi jual-beli foto privasi korban, serta tindakan Rama yang melecehkan korban dengan cara memotret tubuh para korban untuk dijadikan instalasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)The body, as a representation of one’s identity, must be free. In cases of sexual harrasmeny and body exploitation, the politization of the body occurs due to power imbalances between perpetrator and victims. This article aims to understand and describe the forms of doxing and moral violation in “Penyalin Cahaya” and explain how these acts represent body exploitation and sexual harrasment within educational institutions in Jakarta. This study employs a qualitative method with semiotic approach, framed with a poststructuralist perspective and deconstructionist paradigm. Data collection was conducted through observation and document study, while data validity tested using a meaning validity formula. The study reveals that the practice of doxing in “Penyalin Cahaya” was carried out by the victim, who uploaded a theatre installation to Instagram ang a website. Furthermore, this study highlights that indecency violation were demonstrated through Amin and Rama’s action, where they engaged in the buying and selling of the victim,s private photos. Addtionally, Rama sexually harassed the victims by photographing their bodies to be used as part of the theatre installation.
Kata kuncidoksing, pelanggaran kesusilaan, eksploitasi tubuh, pelecehan seksual.
Pembimbing 1Triana Ahdiati, M.SI.
Pembimbing 2Oktafiani Catur Pratiwi, S.IP., M.A.
Pembimbing 3Neneng Sobibatu Rohmah, S.Sos., M.IP.
Tahun2025
Jumlah Halaman50
Tgl. Entri2025-02-05 15:10:30.979412
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.