Artikel Ilmiah : E1A020151 a.n. GILANG KURNIA OKTAVIANTORO

Kembali Update Delete

NIME1A020151
NamamhsGILANG KURNIA OKTAVIANTORO
Judul ArtikelPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENDERITA SKIZOFRENIA (Studi Perbandingan Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Pulang Pisau dengan Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Tanjung Balai Karimun)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya atau tidak. Dalam perkembangannya, suatu perbuatan pidana tidak hanya dilakukan oleh orang yang jiwanya normal tetapi juga muncul beberapa kasus pidana yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa seperti skizofrenia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang menderita skizofrenia berdasarkan hukum pidana dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menentukan hukuman pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah preskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, metode penyajian data dalam bentuk teks naratif, metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana yang menderita skizofrenia telah diatur dalam ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di mana skizofrenia diklasifikasikan sebagai alasan pemaaf sebab terganggu karena penyakit. Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Pps telah tepat menjatuhkan pidana terhadap pelaku, namun dalam Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Tbk Majelis Hakim selain melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum seharusnya juga memerintahkan supaya terdakwa ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa sebagaimana Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)Criminal responsibility is intended to determine whether or not a person can be held accountable for the acts they commit. In its development, a criminal act is not only committed by a normal person but also several criminal cases have emerged committed by people with mental disorders such as schizophrenia. This research was conducted to determine the criminal liability of perpetrators of criminal acts suffering from schizophrenia based on criminal law and how the judge's legal considerations in determining the criminal sentence. The research method used is normative juridical, the research specification is prescriptive, the data source used is secondary data, the data presentation method is in the form of narrative text, the data collection method is literature study and the data analysis method uses qualitative normative. The results of the study concluded that criminal liability for perpetrators of criminal acts suffering from schizophrenia has been regulated in the provisions of Article 44 of the Criminal Code where schizophrenia is classified as a forgiving reason because it is disturbed by illness. The Panel of Judges in Decision Number 8/Pid.Sus/2021/PN Pps was correct in imposing a sentence on the perpetrator, however in Decision Number 59/Pid.Sus/2021/PN Tbk, the Panel of Judges, in addition to releasing the defendant from legal charges, should also have ordered that the defendant be placed in a Mental Hospital as per Article 44 paragraph (2) of the Criminal Code.
Kata kunciPertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana; Pertimbangan Hukum; Skizofrenia
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman39
Tgl. Entri2025-02-04 14:48:33.558579
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.