Artikel Ilmiah : E1A020273 a.n. ALVIAN CANDRA HAVEANTO

Kembali Update Delete

NIME1A020273
NamamhsALVIAN CANDRA HAVEANTO
Judul ArtikelHarmonisasi Ketentuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Hukum Pidana Positif Indonesia
Abstrak (Bhs. Indonesia)HARMONISASI KETENTUAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

ABSTRAK

Oleh:
ALVIAN CANDRA HAVEANTO
NIM. E1A020273

Harmonisasi ketentuan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia bertujuan untuk mencapai keseimbangan, keserasian, dan keselarasan norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis ketentuan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif; kedua, menganalisis perbedaan ketentuan tersebut dalam hukum positif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, bersifat preskriptif, dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: KUHP mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara umum. UU PKDRT fokus pada kekerasan seksual dalam konteks rumah tangga dan meliputi berbagai aspek perlindungan korban. UU TPPO menangani perdagangan orang, termasuk eksploitasi seksual. UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual, baik dalam maupun di luar keluarga. UU TPKS menawarkan kerangka hukum yang lebih rinci untuk kekerasan seksual. Perbedaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif Indonesia terletak pada pengaturan di berbagai undang-undang dan peraturan yang memiliki ketentuan spesifik. Peraturan tersebut saling melengkapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Perbedaan antara KUHP dengan undang-undang kekerasan seksual lain, dimana KUHP mengatur unsur kekerasan seksual secara umum, sedangan undang-undang kekerasan seksual lain yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik sesuai dengan konteks undang-undang dimaksud dengan memuat unsur kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Sehingga antara KUHP dengan peraturan kekerasan seksual yang lain tidak bisa diharmonisai dikarenakan KUHP hanya bersifat umum sedangkan peraturan kekerasan seksual yang lain lebih bersifat khusus.
Abtrak (Bhs. Inggris)HARMONIZATION OF SEXUAL VIOLENCE CRIMINAL PROVISIONS IN INDONESIAN POSITIVE CRIMINAL LAW
ABSTRACT
By:
ALVIAN CANDRA HAVEANTO
Student ID: E1A020273
The harmonization of provisions related to sexual violence offenses in Indonesian criminal law aims to achieve balance, harmony, and alignment of legal norms in legislation concerning sexual violence offenses. This study aims to: first, analyze the provisions of sexual violence offenses in positive law; second, analyze the differences in these provisions within positive law. The research adopts a juridical-normative approach, is prescriptive in nature, using secondary data collected through literature studies, presented in descriptive form, and analyzed qualitatively in a normative manner. Based on the results of the study and discussion, the following conclusions can be drawn: the Criminal Code (KUHP) regulates sexual violence offenses in general; the Domestic Violence Law (UU PKDRT) focuses on sexual violence within the household context and includes various aspects of victim protection; the Human Trafficking Law (UU TPPO) addresses human trafficking, including sexual exploitation; the Child Protection Law (UU Perlindungan Anak) provides specific protection for children from various forms of sexual violence, both within and outside the family; and the Sexual Violence Crime Law (UU TPKS) offers a more detailed legal framework for sexual violence. The differences in sexual violence offenses within Indonesia's positive law lie in their regulation across various laws and regulations with specific provisions. These regulations complement each other in the enforcement of sexual violence offenses. The distinction between the Criminal Code and other sexual violence laws is that the Criminal Code regulates the elements of sexual violence in a general manner, while other sexual violence laws regulate specific offenses according to their respective contexts, including elements of psychological violence, physical violence, and sexual violence. Therefore, harmonization between the Criminal Code and other sexual violence regulations is not possible, as the Criminal Code is general, while the other sexual violence laws are more specific.
Kata kunciKata kunci: Harmonisasi, Hukum positif, Tindak pidana, Kekerasan seksual
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3-
Tahun2024
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2024-11-25 19:40:57.328799
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.