Artikel Ilmiah : E1B020036 a.n. IQBAL RIZQIKHA AFFTHORTHU

Kembali Update Delete

NIME1B020036
NamamhsIQBAL RIZQIKHA AFFTHORTHU
Judul ArtikelCYBERCRIME JURISDICTION
ACCORDING TO INTERNATIONAL LAW
(Case Study of Cybercrime by Malaysian Nationals Against Companies in the
United States of America in 2014)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kejahatan Siber adalah setiap aktivitas kriminal yang melibatkan komputer baik
sebagai instrumen, target, atau sarana untuk melanggengkan kejahatan berada dalam lingkup
kejahatan siber. Kasus kejahatan siber yang menjadi sorotan adalah sebuah peristiwa pada
2014 yang dilakukan oleh Wong Ong Hua dan Ling Yang Ching warga negara Malaysia,
dengan bekerja sama hacker dari china menargetkan perusahaan video game di Amerika
Serikat dan di seluruh dunia untuk melakukan penipuan, peretasan komputer, pencurian
identitas, dan pencucian uang dan untuk menjual barang-barang digital yang diperoleh secara
illegal. Amerika Serikat mengajukan permintaan ekstradisi kepada Malaysia agar pelaku
dapat diadili oleh Amerika Serikat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yurisdiksi kejahatan siber berdasarkan
hukum internasional serta menganalisis penerapan yurisdiksi kejahatan siber yang dilakukan
oleh warga negara Malaysia terhadap perusahaan di Amerika Serikat pada tahun 2014.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analisis dan metode pendekatan perundangan-undangan, pendekatan analisis,
pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam
bentuk teks deskriptif dan metode analisis data yang digunakan yaitu yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi kejahatan siber
berdasarkan hukum internasional landasan yurisdiksinya menggunakan konvensi
internasional terkait yaitu Konvensi Budapest 2001 dan United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (UNTOC). Sifat transnasional kejahatan siber melibatkan
yurisdiksi antarnegara dalam penegakannya dan mengharuskan negara-negara yang terlibat
melakukan kerja sama internasional. Penerapan yurisdiksi dalam kasus cybercrime oleh
warga negara Malaysia terhadap perusahaan di Amerika Serikat pada 2014 yang dianalisis
menggunakan prinsip yurisdiksi nasionalitas aktif dan teritorial subjektif, menunjukkan bahwa
Malaysia berhak untuk mengadili pelaku dan tidak wajib melaksanakan penyerahan ekstradisi
kepada Amerika Serikat.
Abtrak (Bhs. Inggris)Cybercrime is any criminal activity that involves computers either as an
instrument, target, or means to perpetuate a crime within the scope of cybercrime.
The cybercrime case in the spotlight was an incident in 2014 committed by Wong
Ong Hua and Ling Yang Ching, Malaysian citizens, in collaboration with hackers
from China targeting video game companies in the United States of America and
around the world to commit fraud, computer hacking, identity theft, and money
laundering and to sell illegally obtained digital goods. The United States of America
submitted an extradition request to Malaysia so that the perpetrators could be tried
by the United States of America.
This study aims to determine the jurisdiction of cybercrime based on
international law and analyse the application of cybercrime jurisdiction committed
by Malaysian citizens against companies in the United States of America in 2014.
This research uses normative juridical research with descriptive analysis and statute
approach, analytical approach and case approach. The data source used is secondary
data. The data collection method is conduct by literature study, then the data
obtained is presented in the form of descriptive text and the data analysis method
used is normative juridical.
Based on the results of the research, it can be concluded that the jurisdiction
of cybercrime based on international law is based on relevant international
convention such as the Budapest Convention 2001 and United Nations Convention
Against Transnational Organized Crime (UNTOC). The transnational nature of
cybercrime involves interstate jurisdiction in its enforcement and requires the states
involved to conduct international cooperation. The application of jurisdiction in a
cybercrime case by a Malaysian citizen against a company in the United States of
America in 2014 analysed using the principles of active nationality jurisdiction and
subjective territoriality, shows that Malaysia has the right to try the perpetrator and
is not obliged to carry out extradition to the United States of America
Kata kunci cybercrime, yurisdiksi, hukum internasional, kerjasama internasional
Pembimbing 1Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Noer Indriati. S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Wismaningsih S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2024-11-25 17:05:54.266696
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.