Artikel Ilmiah : E1B020036 a.n. IQBAL RIZQIKHA AFFTHORTHU
| NIM | E1B020036 |
|---|---|
| Namamhs | IQBAL RIZQIKHA AFFTHORTHU |
| Judul Artikel | CYBERCRIME JURISDICTION ACCORDING TO INTERNATIONAL LAW (Case Study of Cybercrime by Malaysian Nationals Against Companies in the United States of America in 2014) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kejahatan Siber adalah setiap aktivitas kriminal yang melibatkan komputer baik sebagai instrumen, target, atau sarana untuk melanggengkan kejahatan berada dalam lingkup kejahatan siber. Kasus kejahatan siber yang menjadi sorotan adalah sebuah peristiwa pada 2014 yang dilakukan oleh Wong Ong Hua dan Ling Yang Ching warga negara Malaysia, dengan bekerja sama hacker dari china menargetkan perusahaan video game di Amerika Serikat dan di seluruh dunia untuk melakukan penipuan, peretasan komputer, pencurian identitas, dan pencucian uang dan untuk menjual barang-barang digital yang diperoleh secara illegal. Amerika Serikat mengajukan permintaan ekstradisi kepada Malaysia agar pelaku dapat diadili oleh Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yurisdiksi kejahatan siber berdasarkan hukum internasional serta menganalisis penerapan yurisdiksi kejahatan siber yang dilakukan oleh warga negara Malaysia terhadap perusahaan di Amerika Serikat pada tahun 2014. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan perundangan-undangan, pendekatan analisis, pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks deskriptif dan metode analisis data yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi kejahatan siber berdasarkan hukum internasional landasan yurisdiksinya menggunakan konvensi internasional terkait yaitu Konvensi Budapest 2001 dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). Sifat transnasional kejahatan siber melibatkan yurisdiksi antarnegara dalam penegakannya dan mengharuskan negara-negara yang terlibat melakukan kerja sama internasional. Penerapan yurisdiksi dalam kasus cybercrime oleh warga negara Malaysia terhadap perusahaan di Amerika Serikat pada 2014 yang dianalisis menggunakan prinsip yurisdiksi nasionalitas aktif dan teritorial subjektif, menunjukkan bahwa Malaysia berhak untuk mengadili pelaku dan tidak wajib melaksanakan penyerahan ekstradisi kepada Amerika Serikat. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Cybercrime is any criminal activity that involves computers either as an instrument, target, or means to perpetuate a crime within the scope of cybercrime. The cybercrime case in the spotlight was an incident in 2014 committed by Wong Ong Hua and Ling Yang Ching, Malaysian citizens, in collaboration with hackers from China targeting video game companies in the United States of America and around the world to commit fraud, computer hacking, identity theft, and money laundering and to sell illegally obtained digital goods. The United States of America submitted an extradition request to Malaysia so that the perpetrators could be tried by the United States of America. This study aims to determine the jurisdiction of cybercrime based on international law and analyse the application of cybercrime jurisdiction committed by Malaysian citizens against companies in the United States of America in 2014. This research uses normative juridical research with descriptive analysis and statute approach, analytical approach and case approach. The data source used is secondary data. The data collection method is conduct by literature study, then the data obtained is presented in the form of descriptive text and the data analysis method used is normative juridical. Based on the results of the research, it can be concluded that the jurisdiction of cybercrime based on international law is based on relevant international convention such as the Budapest Convention 2001 and United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). The transnational nature of cybercrime involves interstate jurisdiction in its enforcement and requires the states involved to conduct international cooperation. The application of jurisdiction in a cybercrime case by a Malaysian citizen against a company in the United States of America in 2014 analysed using the principles of active nationality jurisdiction and subjective territoriality, shows that Malaysia has the right to try the perpetrator and is not obliged to carry out extradition to the United States of America |
| Kata kunci | cybercrime, yurisdiksi, hukum internasional, kerjasama internasional |
| Pembimbing 1 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriati. S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih S.H., M.H. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2024-11-25 17:05:54.266696 |