Artikel Ilmiah : E1A020259 a.n. FARDHU YUDISTIRA MIFTAH FAROZI

Kembali Update Delete

NIME1A020259
NamamhsFARDHU YUDISTIRA MIFTAH FAROZI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN
LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG
VAN RECHTVERVOLGING) PADA TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG
(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/PID.SUS/2023)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hakim dalam memutus putusan lepas dalam praktiknya sering kali menimbulkan perbincangan di dalam khalayak umum terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, penggelapan dan kejahatan ekonomi lainnya. Seperti halnya pada putusan perkara nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat beranggapan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging), yang menyebabkan para korban merasa dirugikan akan putusan tersebut. Jaksa selaku penuntut umum melakukan permohonan kasasi terhadap terdakwa ke Mahkamah Agung. Dalam kasasi tersebut Penuntut umum menyatakan judex facti pada Pengadilan Negeri Jakarta barat dalam putusan nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt telah salah dalam menerapkan hukum. Judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo tidak sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembatalan putusan lepas dan mengetahui akibat hukum dari putusan mahkamah agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-perundangan. Spesifikasi penelitian ini adalah perskriptif, Metode pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian disajikan melalui teks naratif. Hasil penelitian menunjukan bahwasannya majelis hakim mahkamah agung dalam judex juris menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukum di dalam judex facti sehingga membatalakan putusan pengadilan negeri. Adapun akibat hukum dari putusan tersebut adalah putusan pengadilan negeri dibatalkan dan terdakwa harus menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut.


Abtrak (Bhs. Inggris)The judge's issuance of a release verdict often generates public discourse, especially in cases involving corruption, embezzlement, and other economic crimes. For instance, in case number 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, the judge at the West Jakarta District Court opined that the defendant's actions did not constitute a criminal offense but rather a civil matter (onslag van recht vervolging), leaving victims feeling aggrieved by the decision. The prosecutor, acting as the public prosecutor, filed an appeal to the Supreme Court against the defendant. In this appeal, the public prosecutor argued that the judex facti in the West Jakarta District Court in decision number 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt had erred in applying the law. The judex facti had tried the defendant in the case a quo in a manner inconsistent with the applicable criminal procedure law. Therefore, this research aims to examine the legal reasoning behind the judge's basis for overturning the release decision and to understand the legal consequences of the Supreme Court's ruling. This study uses a normative juridical research method with a case approach and a legislative approach. The research is prescriptive in nature, with data collected through library research and presented narratively. The research findings indicate that the Supreme Court's panel of judges, in judex juris, identified an error or misapplication of the law by the judex facti, leading to the annulment of the district court's decision. The legal consequence of this ruling is the annulment of the district court's decision, requiring the defendant to comply with the Supreme Court's judgment.

Kata kunciPertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Tindak Pidana Pencucian Uang
Pembimbing 1Dessi Perdani Yuris Puspitasari, S.H., M.H.
Pembimbing 2Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2024-11-25 13:37:20.642966
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.