Artikel Ilmiah : E1A020104 a.n. MUHAMMAD NAUFAL SYARIFUDDIN

Kembali Update Delete

NIME1A020104
NamamhsMUHAMMAD NAUFAL SYARIFUDDIN
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1380/Pdt.G/2023/PN.Tng)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya tindakan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 85437161811, tanggal 15 Agustus 2018 yang dilakukan oleh PT. Clipan Finance Indonesia Tbk selaku penggugat dengan Sodikin selaku tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur-unsur wanprestasi tergugat dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi para pihak atas wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Multiguna pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1380/Pdt.G/2023/PN.Tng. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan menggunakan metode analisis data normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur wanprestasi dalam putusan pengadilan negeri tangerang sudah terpenuhi yaitu yang pertama dengan adanya perikatan yang timbul dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna. Unsur kedua adalah debitur tidak berprestasi dimana tergugat sebagai debitur tidak melaksanakan prestasinya sama sekali karena tidak ada realisasi untuk membayarkan angsuran. Unsur ketiga yaitu adanya kesalahan dapat dibuktikan dari tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak memberikan jawaban terhadap surat yang diberikan oleh pihak penggugat. Akibat hukum wanprestasi terhadap debitur diputus untuk membayarkan biaya pelunasan perjanjian pembiayaan multiguna, membayar bunga moratoir serta membayarkan biaya perkara pengadilan. Dalam hasil penelitian ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah tepat dalam menimbang dan memutus bahwa debitur wanprestasi tapi dalam pertimbangannya tidak secara tegas memberikan penjelasan terkait dengan unsur-unsur dari wanprestasi dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is motivated by the act of default on the Multipurpose Financing Agreement Number 85437161811, dated August 15, 2018 committed by PT Clipan Finance Indonesia Tbk as the Plaintiff with Sodikin as the Defendant. This study aims to determine and analyze the legal considerations of judges in determining the elements of the defendant's default and to determine and analyze the legal consequences for the parties to the default of the Multipurpose Financing Agreement in the Tangerang District Court Decision Number 1380/Pdt.G/2023/PN.Tng. This research uses a normative juridical research method with prescriptive research specifications. Data is sourced from secondary data. The data collection method is done by literature study, using qualitative normative data analysis method.
Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the elements of default in the decision of the Tangerang District Court have been fulfilled, namely the first with the existence of an obligation arising from the Multipurpose Financing Agreement. The second element is that the debtor does not perform where the defendant as the debtor does not carry out his performance at all because there is no realization to pay installments. The third element, namely the existence of fault, can be proven from the Defendant still not carrying out its obligations by not providing an answer to the letter given by the plaintiff. The legal consequences of default on the debtor are decided to pay the cost of repaying the multipurpose financing agreement, paying moratoir interest and paying court costs. In the results of this study, the Panel of Judges of the Tangerang District Court was correct in considering and deciding that the debtor was in default, but in its consideration it did not explicitly provide an explanation related to the elements of default and the Multipurpose Financing Agreement.
Kata kunciWanprestasi, Perjanjian Pembiayaan, Akibat Hukum
Pembimbing 1Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 2Anggitariani Rayi Larasati Siswanta, S.H., M.Kn.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H. M.A., Ph.D.
Tahun2024
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2024-11-25 13:29:24.808964
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.