Artikel Ilmiah : F1F020036 a.n. AZIEL ALPHASYAH RAMADHAN

Kembali Update Delete

NIMF1F020036
NamamhsAZIEL ALPHASYAH RAMADHAN
Judul ArtikelTHE STRUGGLE OF RECOGNITION: CHALLENGES FACES BY THE TUVALU DIGITAL NATION PROPOSAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pada saat ini, perubahan iklim telah menjadi ancaman bagi para aktor internasional, terutama negara kepulauan seperti Tuvalu yang terancam oleh naiknya permukaan laut. Berdasarkan prediksi yang sudah ada, sekitar 95% dari wilayah Tuvalu akan tenggelam pada tahun 2100 apabila permasalahan ini terus berlanjut. Untuk mengatasi ancaman kepunahan, Simon Kofe, Menteri Transportasi, Energi, Komunikasi, dan Inovasi Tuvalu, mengatakan bahwa Tuvalu akan menjadi negara digital pertama dalam acara COP 27 pada tahun 2022. Meskipun sudah terdapat 25 negara yang mengakui kedaulatan digital negara Tuvalu, akan tetapi masih banyak aktor internasional yang meragukan konsep negara digital karena konsep tersebut bertolak belakang dengan berbagai perjanjian internasional seperti Konvensi Montevideo pada tahun 1933. Karena rekognisi adalah sesuatu yang penting dalam pembentukan kedaulatan suatu negara, artikel ini akan bertujuan untuk meneliti tantangan yang dialami oleh Tuvalu dalam menjalankan usulan negara digitalnya. Dalam menulis artikel ini, metode penelitian kualitatif dan teori rekognisi akan digunakan. Hasilnya, terdapat tiga temuan utama yang didapatkan, yaitu: (1) sifatnya yang bertentangan dengan ketentuan internasional; (2) mekanisme pemerintahan yang tidak jelas; dan (3) belum tercapainya target terhadap standar internasional.
Abtrak (Bhs. Inggris)In the current status quo, climate change has become a threat for many international actors, particularly archipelagic countries like Tuvalu that are threatened by sea level rises. It is predicted that 95% of Tuvalu will be submerged by 2100 if no action is taken. To address the possibilities of extinction, Simon Kofe, Tuvalu's current Minister for Transport, Energy Communication, and Innovation has announced that Tuvalu will become the first digital state at COP 27 in 2022. Although 25 countries such as Gabon and Kosovo already recognized Tuvalu’s digital sovereignty, many international actors are still reluctant to acknowledge it, especially since it contradicts established international conventions such as the 1933 Montevideo Convention. Since recognition is a crucial aspect of a nation's sovereignty acknowledgment, this article aims to analyze the recognition struggle that Tuvalu faces in establishing the digital nation proposal. This study uses a qualitative method that relies on various information from government documents, books, journals, news reports, and other secondary data. Moreover, the recognition theory will also be used resulting in three key findings: (1) contradictive nature to international regulation; (2) unclear government mechanism; and (3) unfulfilled target towards the international standards.
Kata kunci Kedaulatan Negara, Negara Digital, Rekognisi, Tuvalu
Pembimbing 1Renny Miryanti, S.IP., M.Si.
Pembimbing 2Arum Tri Utami, S.IP., M.A.
Pembimbing 3Dias Pabyantara Swandita Mahayasa S.Hub.Int., M.Hub.Int.
Tahun2024
Jumlah Halaman28
Tgl. Entri2024-11-20 13:52:27.188717
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.