Artikel Ilmiah : E1A019244 a.n. HISYAM FAJAR NUGRAHA

Kembali Update Delete

NIME1A019244
NamamhsHISYAM FAJAR NUGRAHA
Judul ArtikelAKIBAT HUKUM PERALIHAN TAGIHAN ATAS NAMA (CESSIE)
DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI

(Studi Putusan Perkara Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Blb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Peralihan tagihan atas nama (cessie) merupakan alternatif penyelesaian kredit bermasalah, dengan cara mengalihkan piutangnya kepada kreditur baru. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Blb, di mana telah terjadi peralihan piutang dengan PT Bangun Properti Nusantara sebagai kreditur baru dan Idin Wahyudin sebagai debitur. Debitur telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal ini berupa pembayaran Kredit Pemilikan Rumah.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis akibat hukum peralihan tagihan atas nama (cessie) dalam hal debitur wanprestasi dan mengalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan ganti kerugian dalam hal debitur wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Blb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, serta dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan hakim menyatakan tergugat telah wanprestasi dan kreditur berhak untuk menjual objek kredit pemilikan rumah, menerima pembayaran sepenuhnya dan debitur harus menyerahkan aset atas jaminan secara sukarela kepada kreditur. Majelis hakim menyatakan kreditur berhak atas ganti kerugian sebesar Rp.85.000.000 berdasarkan dengan surat rincian penagihan, kemudian terkait kerugian immateriil permohonan kreditur ditolak karena kreditur tidak dapat membuktikan permohonan tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)The transfer of registered debts (cessie) is an alternative for resolving problematic credit, by transferring the receivables to a new creditor. This is as stated in Decision Number 233/Pdt.G/2020/PN Blb, where there has been a transfer of receivables with PT Bangun Properti Nusantara as the new creditor and Idin Wahyudin as the debtor. Debtor has defaulted by not carrying out his obligations in this case in the form of payment of Home Ownership Credit.
The research analyzes legal consequences of debt transfer in default and judicial considerations for compensation based on Decision Number 233/Pdt. G/2020/PN Blb. It employs normative juridical method with legislative and case approach. Data sources include primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed through qualitative methods.
The results of the research and discussion showed that the judge stated that the defendant had defaulted and creditor had the right to sell the home ownership credit object, receive payment in full and debtor had to hand over the assets as collateral voluntarily to creditor. The panel of judges stated that creditor was entitled compensation IDR 85,000,000 based on the billing details letter, then regarding immaterial losses creditor's application was rejected because creditor could not prove the application.
Kata kunciKata Kunci: Akibat Hukum, Cessie, Cessionaris, Debitur, Wanprestasi
Pembimbing 1Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 2Anggitariani Rayi Larasati Siswanta, S.H., M.Kn.
Pembimbing 3Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Tahun2024
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2024-11-04 10:17:47.621196
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.