Artikel Ilmiah : E1B018046 a.n. RATU RANIA NAMIRA
| NIM | E1B018046 |
|---|---|
| Namamhs | RATU RANIA NAMIRA |
| Judul Artikel | REGULATION OF THE PLACEMENT AND PROTECTION OF INDONESIAN MIGRANT WORKERS IN THE DOMESTIC SECTOR IN MALAYSIA ACCORDING TO INTERNATIONAL LAW AND THE MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA YEAR 2022. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pekerja Migran Domestik (PMD) adalah pekerja migran yang menangani tugas-tugas rumah tangga seperti mencuci, memasak, dan membersihkan. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pekerja migran Indonesia mencakup mereka yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun perseorangan. Pekerja migran ditempatkan di sektor formal dan informal atau domestik. Namun, dalam praktiknya, pekerja migran sektor domestik sering menghadapi masalah seperti gaji yang tidak dibayar, kekerasan, pelecehan, dan kondisi kerja yang buruk. Masalah perlindungan hukum ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia dan Malaysia menyetujui Memorandum of Understanding mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia Tahun 2022 untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia serta menganalisis implementasi Memorandum of Understanding tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif dan sumber data sekunder, dikumpulkan melalui kepustakaan dan disajikan dalam teks naratif dengan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terhadap penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik diatur dalam Konvensi ILO No. 97 Tahun 1949, Konvensi ILO No. 143 Tahun 1975, MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Domestik Indonesia di Malaysia Tahun 2022, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, dan Laws of Malaysia Act A1651 Employment (Amendment) Act 2022. Implementasi penempatan dan perlindungan pekerja migran dilaksanakan dengan kebijakan One Channel System, pembinaan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia, pengawasan, pendampingan, dan program Desmigratif. Namun, Malaysia melanggar MoU dengan menerapkan System Maid Online, yang menyebabkan moratorium pekerja migran Indonesia yang kemudian dicabut pada 1 Agustus 2022. Kata Kunci: Memorandum of Understanding, pekerja migran, perlindungan hukum, sektor domestik |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Domestic Migrant Workers (PMD) are migrant workers who handle household tasks such as washing, cooking, and cleaning. According to Law No. 18 of 2017, Indonesian migrant workers include those employed by legal entities as well as individuals. Migrant workers are placed in both formal and informal sectors or domestic settings. However, in practice, domestic migrant workers often face issues such as unpaid wages, violence, harassment, and poor working conditions. This lack of legal protection makes them vulnerable to exploitation. To address this, Indonesia and Malaysia agreed on a Memorandum of Understanding regarding the placement and protection of Indonesian domestic migrant workers in Malaysia in 2022 to safeguard the rights of Indonesian migrant workers. This research aims to examine the regulations concerning the placement and protection of Indonesian migrant workers and to analyze the implementation of the MoU on the placement and protection of Indonesian domestic migrant workers in Malaysia year 2022. The research method used is normative legal with descriptive analysis and secondary data sources, collected through literature review and presented in narrative text with qualitative normative analysis. The research results indicate that regulations regarding the placement and protection of domestic migrant workers are governed by ILO Convention No. 97 of 1949, ILO Convention No. 143 of 1975, the MoU on the Placement and Protection of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia in 2022, Law No. 18 of 2017, and Laws of Malaysia Act A1651 Employment (Amendment) Act 2022. The implementation of the placement and protection of migrant workers is carried out through the One Channel System policy, training and preparation of Indonesian migrant workers, supervision, assistance, and the Desmigratif program. However, Malaysia violated the MoU by implementing the System Maid Online, which led to a moratorium on Indonesian migrant workers that was revoked on August 1, 2022. Keywords: domestic sector, legal protection, Memorandum of Understanding, migrant workers |
| Kata kunci | domestic sector, legal protection, Memorandum of Understanding, migrant workers |
| Pembimbing 1 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | Dr. Siti Koenarti,S.H., M.Hum |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2024-09-30 21:02:24.797732 |