Artikel Ilmiah : E1A017151 a.n. ATUN NUR KHASYANAH
| NIM | E1A017151 |
|---|---|
| Namamhs | ATUN NUR KHASYANAH |
| Judul Artikel | PENGATURAN KEANEKARAGAMAN HAYATI DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL MENURUT BIODIVERSITY ON BEYOND NATIONAL JURISDICTION AGREEMENT DAN KEPENTINGAN INDONESIA DI DALAMNYA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Keanekaragaman hayati laut yang bersumber dari sumber daya genetik, memiliki potensi ekonomi yang besar, yang letaknya berada di luar yurisdiksi nasional. Keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional sudah diatur dalam instrumen hukum internasional baru yaitu, perjanjian Biodiversity on Beyond National Jurisdiction (Perjanjian BBNJ 2023). Wilayah laut Indonesia yang luas dan letaknya yang berbatasan dengan wilayah laut di luar yurisdiksi nasional, menjadikan Indonesia mempunyai kepentingan di dalam pengaturan tentang keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional dalam perjanjian BBNJ dan untuk menganalisis kepentingan Indonesia berkaitan dengan perjanjian BBNJ. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder, yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa perjanjian BBNJ mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional, yang belum diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992. Perjanjian BBNJ merupakan perjanjian multilateral, dihasilkan oleh Intergovernmental Conference on Marine Biodiversity of Areas Beyond National Jurisdiction yang diselenggarakan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2023. Perjanjian ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional. Perjanjian ini memuat empat isu penting, yaitu pertama tentang sumber daya genetik kelautan dan pembagian manfaat yang adil dan merata, kedua tentang perangkat pengelolaan berbasis wilayah termasuk kawasan lindung laut, ketiga tentang penilaian dampak lingkungan, dan keempat tentang pengembangan kapasitas dan transfer teknologi kelautan. Indonesia memiliki kepentingan berkaitan dengan perjanjian tersebut, melihat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan wilayah di luar yurisdiksi nasional, yurisdiksi yang tumpang tindih pada landas kontinen Indonesia yang diperluas dengan perairan di atasnya yang merupakan laut lepas, serta transfer teknologi dan akses sumber daya genetik. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Marine biodiversity originating from marine genetic resources has great economic potential which is located beyond national jurisdiction. Marine biodiversity beyond national jurisdiction has been regulated in a new international legal instrument, namely the Biodiversity on Beyond National Jurisdiction Agreement (2023 BBNJ Agreement). Indonesia's vast marine area and its location adjacent to marine areas beyond national jurisdiction make Indonesia have an interest in regulating biodiversity beyond national jurisdiction. The aims of this research are to understand the regulation of biodiversity beyond national jurisdiction in the BBNJ Agreement and to analyze Indonesia's interests regarding the BBNJ Agreement. The type of research used in this research is normative juridical with statute and analytical approaches. All data in this research is taken from secondary data that served systematically and had been analyzed by qualitative normative methods. The research results show that the BBNJ Agreement regulates the conservation and sustainable use of marine biodiversity beyond national jurisdiction which was not previously regulated in the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea and the 1992 Convention on Biological Diversity. The BBNJ Agreement is a multilateral agreement produced by the Intergovernmental Conference on Marine Biodiversity of Areas Beyond National Jurisdiction (IGC) held under the auspices of the United Nations (UN) in 2023. This agreement is open to be signed by all countries and regional economic integration organizations. This agreement contains four important issues, namely first on marine genetic resources including fair and equitable sharing of benefit, second on area-based management tools including marine protected areas, third on environmental impact assessments, and fourth on capacity-building and the transfer of marine technology. Indonesia has interests related to the agreement, considering that Indonesia's territory borders areas beyond national jurisdiction, overlapping jurisdictions on Indonesia's continental shelf which are extended with the waters above it which are the high seas, as well as technology transfer and access to genetic resources. |
| Kata kunci | keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, wilayah di luar yurisdiksi nasional, kepentingan Indonesia |
| Pembimbing 1 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriarti, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2024-08-23 12:58:20.765045 |