Artikel Ilmiah : E1A017315 a.n. RIZKI CHRISMA DWI APRILIA

Kembali Update Delete

NIME1A017315
NamamhsRIZKI CHRISMA DWI APRILIA
Judul ArtikelTanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan Dalam Pelayanan Kesehatan
Abstrak (Bhs. Indonesia)TANGGUNG JAWAB HUKUM KLINIK KECANTIKAN
DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Oleh:
RIZKI CHRISMA DWI APRILIA
E1A017315
ABSTRAK
Klinik kecantikan merupakan salah satu jenis klinik di mana merupakan satu sarana
pelayanan kesehatan rawat jalan yang menyediakan jasa pelayanan medik
(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mengatasi
berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)
seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi vertikal
pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum klinik kecantikan dalam pelayanan
kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif
dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan
analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum, sinkronisasi
hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis dan sumber data yang digunakan
adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis
dengan metode content analysis dan comparative analysis. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum klinik
kecantikan dalam pelayanan kesehatan telah menunjukkan adanya sinkronisasi.
Artinya peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sejalan/sesuai dengan
peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya
menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab
hukum klinik kecantikan dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan
perundang-undangan di Indonesia meliputi pertanggungjawaban secara pidana
diatur dalam Pasal 442, Pasal 447, Pasal 448 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan. Pertanggungawaban secara administratif diatur dalam
Pasal 41 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
tentang Klinik.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum; Klinik Kecantikan; Pelayanan
Kesehatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)LEGAL RESPONSIBILITIES OF BEAUTY CLINICS IN HEALTH
SERVICES
By:
Oleh:
RIZKI CHRISMA DWI APRILIA
E1A017315
ABSTRACT
A beauty clinic is a type of clinic which is an outpatient health service facility that
provides medical services (consultations, examinations, treatment and medical
procedures) to treat various conditions/diseases related to a person's beauty
(aesthetic appearance). This research aims to determine the vertical
synchronization of regulations and forms of legal responsibility for beauty clinics
in health services in the structure of Indonesian laws and regulations. The research
method used in this research is a normative juridical method with a statutory
approach (Statute Approach), analytical approach (Analytical Approach),
conceptual approach (Conceptual Approach). The research specifications used are
legal inventory, legal synchronization and legal discovery in concreto. The type and
source of data used is secondary data obtained through literature study and then
analyzed using content analysis and comparative analysis methods. Based on the
research results, it can be concluded that the regulation of the legal responsibilities
of beauty clinics in health services has shown synchronization. This means that
regulations of a lower degree are in line/in accordance with regulations of a higher
degree and regulations of a higher degree are the basis for the formation of lower
regulations. The form of legal responsibility for beauty clinics in health services in
the structure of statutory regulations in Indonesia includes criminal liability
regulated in Article 442, Article 447, Article 448 of Law Number 17 of 2023
concerning Health. Administrative responsibility is regulated in Article 41
paragraph (1) and (2) Minister of Health Regulation Number 9 of 2014 concerning
Clinics.
Keywords: Legal Responsibility; Beauty Clinic; Health Services.
Kata kunciKata Kunci : Tanggung Jawab Hukum; Klinik Kecantikan; Pelayanan Kesehatan. Keywords: Legal Responsibility; Beauty Clinic; Health Services.
Pembimbing 1Nayla Alawiya S.H, M.H
Pembimbing 2Nurani Ajeng Tri Utami S.H, M.H
Pembimbing 3Alef Musyahadah Rahmah S.H, M.H
Tahun2024
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2024-08-21 15:59:56.847668
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.