Artikel Ilmiah : E1A017315 a.n. RIZKI CHRISMA DWI APRILIA
| NIM | E1A017315 |
|---|---|
| Namamhs | RIZKI CHRISMA DWI APRILIA |
| Judul Artikel | Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan Dalam Pelayanan Kesehatan |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | TANGGUNG JAWAB HUKUM KLINIK KECANTIKAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN Oleh: RIZKI CHRISMA DWI APRILIA E1A017315 ABSTRAK Klinik kecantikan merupakan salah satu jenis klinik di mana merupakan satu sarana pelayanan kesehatan rawat jalan yang menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan) seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi vertikal pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum klinik kecantikan dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode content analysis dan comparative analysis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum klinik kecantikan dalam pelayanan kesehatan telah menunjukkan adanya sinkronisasi. Artinya peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sejalan/sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum klinik kecantikan dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi pertanggungjawaban secara pidana diatur dalam Pasal 442, Pasal 447, Pasal 448 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungawaban secara administratif diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum; Klinik Kecantikan; Pelayanan Kesehatan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | LEGAL RESPONSIBILITIES OF BEAUTY CLINICS IN HEALTH SERVICES By: Oleh: RIZKI CHRISMA DWI APRILIA E1A017315 ABSTRACT A beauty clinic is a type of clinic which is an outpatient health service facility that provides medical services (consultations, examinations, treatment and medical procedures) to treat various conditions/diseases related to a person's beauty (aesthetic appearance). This research aims to determine the vertical synchronization of regulations and forms of legal responsibility for beauty clinics in health services in the structure of Indonesian laws and regulations. The research method used in this research is a normative juridical method with a statutory approach (Statute Approach), analytical approach (Analytical Approach), conceptual approach (Conceptual Approach). The research specifications used are legal inventory, legal synchronization and legal discovery in concreto. The type and source of data used is secondary data obtained through literature study and then analyzed using content analysis and comparative analysis methods. Based on the research results, it can be concluded that the regulation of the legal responsibilities of beauty clinics in health services has shown synchronization. This means that regulations of a lower degree are in line/in accordance with regulations of a higher degree and regulations of a higher degree are the basis for the formation of lower regulations. The form of legal responsibility for beauty clinics in health services in the structure of statutory regulations in Indonesia includes criminal liability regulated in Article 442, Article 447, Article 448 of Law Number 17 of 2023 concerning Health. Administrative responsibility is regulated in Article 41 paragraph (1) and (2) Minister of Health Regulation Number 9 of 2014 concerning Clinics. Keywords: Legal Responsibility; Beauty Clinic; Health Services. |
| Kata kunci | Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum; Klinik Kecantikan; Pelayanan Kesehatan. Keywords: Legal Responsibility; Beauty Clinic; Health Services. |
| Pembimbing 1 | Nayla Alawiya S.H, M.H |
| Pembimbing 2 | Nurani Ajeng Tri Utami S.H, M.H |
| Pembimbing 3 | Alef Musyahadah Rahmah S.H, M.H |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2024-08-21 15:59:56.847668 |