Artikel Ilmiah : E1A020197 a.n. MUHAMMAD REZKI BAYUAJI

Kembali Update Delete

NIME1A020197
NamamhsMUHAMMAD REZKI BAYUAJI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan nomor : 84/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hak imunitas advokat adalah kebebasan advokat dalam melakukan atau tidak melakukan setiap tindakan dan mengeluarkan atau tidak mengeluarkan pendapat, keterangan atau dokumen kepada siapapun dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga dia tidak dapat dihukum (pidana atau perdata), Sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas profesinya itu, hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Penelitian ini menganalisis peraturan terkait Batas-batas hak imunitas advokat di dalam pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia serta menganalisis faktor pendukung apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan status hak imunitas berlaku ataupun gugur, dengan studi kasus pada Putusan Nomor: 84/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, hak imunitas advokat hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik. Studi kasus ini mengungkapkan bahwa advokat yang melanggar prinsip itikad baik dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesimpulannya, penerapan hak imunitas advokat harus selalu memperhatikan batasan hukum dan etika profesi. Didalam Putusan Nomor 84/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST. didalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya hak imunitas advokat yang melekat pada dirinya, hak imunitas tersebut gugur sebab hak tersebut dijadikan alasan dalam melakukan tindakan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)The advocate's immunity right is the advocate's freedom to do or not do every action and issue or not issue opinions, information or documents to anyone in carrying out his professional duties, so that he cannot be punished (criminal or civil), As a consequence of the implementation of his professional duties, the advocate's immunity right is regulated in Article 16 of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates, which was expanded by the Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XI/2013. This research analyzes the regulations related to the limits of advocates' immunity rights in corruption trials in Indonesia and analyzes what supporting factors are considered by judges in deciding whether the immunity rights status is valid or invalid, with a case study of Decision Number: 84/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST. This research uses normative juridical research methods with descriptive analytical research specifications. Based on the results of the research, advocates' immunity rights only apply if advocates act in good faith. This case study reveals that advocates who violate the principle of good faith may be subject to criminal sanctions, as stipulated in Articles 21 and 22 of Law Number 31 Year 1999 on the Eradication of Corruption. In conclusion, the application of advocates' immunity rights must always pay attention to legal boundaries and professional ethics. In Decision Number 84/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST. the defendant was not found to have the right to immunity.
Kata kunciHak imunitas; advokat; tindak pidana; korupsi
Pembimbing 1Prof.Dr. Agus Raharjo, S.H., M.HUM.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.HUM.
Pembimbing 3Rani Hendriana, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2024-08-20 13:39:55.099701
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.