Artikel Ilmiah : E1B020035 a.n. WILDAN ASWANGGA ARUNDANA
| NIM | E1B020035 |
|---|---|
| Namamhs | WILDAN ASWANGGA ARUNDANA |
| Judul Artikel | LEGAL REVIEW OF THE DISPUTE ON TORTIOUS ACTS IN LAND TENURE WITHOUT RIGHTS (Case Study of Case Number 3/Pdt.G/2023/PN Ban) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Hak atas tanah adalah hak yang memberi kewenangan kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah sendiri dapat berpindah atau dimiliki melalui proses peralihan, tetapi dalam proses peralihan tersebut, seringkali terdapat kecurangan ataupun perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum. Berdasarkan uraian tersebut, Penulis tertarik melakukan penelitian yang bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam mengkualifisir kriteria perbuatan melawan hukum dalam peralihan kepemilikan hak atas tanah serta pertimbangannya dalam mengabulkan gugatan ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Ban. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian preskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk teks naratif kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, tetapi Hakim tidak secara jelas mengkualifisir kriteria-kriteria serta syarat/unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yang menjadi dasar dalam dikabulkannya gugatan ganti kerugian Penggugat. Menurut Penulis, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang masuk pada kriteria melanggar hak orang lain berupa hak subyektif atas harta kekayaan (hak milik) dan melanggar kriteria melanggar kewajiban hukumnya sendiri dalam pasal 20 UUPA begitupun para Turut Tergugat yang termasuk dalam kriteria melanggar hak subyektif atas harta kekayaan (hak milik) dan kewajiban hukumnya sendiri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya 1960. Majelis Hakim dalam pertimbangannya hanya mengabulkan tuntutan ganti kerugian Penggugat dalam bentuk lain bukan uang berupa natura dan penyerahan kembali objek sengketa dalam keadaan semula ke tangan Penggugat yang dianggap lebih menguntungkan tanpa menjelaskan satu-persatu syarat/unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut Penulis, pertimbangan Hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti kerugian dalam bentuk natura sudah tepat dan adil bagi kedua pihak. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Land rights are rights that authorize a person who has the right to use or benefit from the land. Land rights themselves can be transferred or owned through the transfer process, but in the transfer process, there is often fraud or acts committed against the law. Based on this description, the author is interested in conducting research aimed at analyzing the Judge's legal considerations in qualifying the criteria for tortious acts in the transfer of ownership of land rights and his considerations in granting compensation claims due to tortious acts in Bantaeng District Court Decision Number 3/Pdt.G/2023/PN Ban. This research is a normative juridical research with statutory approach, conceptual approach and case approach. Analytical prescriptive research specifications, data sources used are primary, secondary and tertiary legal materials conducted by literature study. The data is presented in the form of narrative text and then analyzed normatively qualitatively. Based on the results of research and discussion, the Panel of Judges in their consideration stated that the actions of the Defendants and Co-Defendants were unlawful, but the Judges did not clearly qualify the criteria and conditions/elements of tortious acts committed by the Defendants which were the basis for the granting of the Plaintiff's compensation claim. According to the author, the Defendants have committed tortious acts that fall under the criteria of violating the rights of others in the form of subjective rights to property (property rights) and violating the criteria for violating their own legal obligations in Article 20 of the UUPA as well as the Co-Defendants who fall under the criteria of violating subjective rights to property (property rights) and their own legal obligations as stipulated in Article 6 of Government Regulation in Lieu of Law Number 51 of 1960 concerning Prohibition of Use of Land Without the Permission of the Rightful Owner or his Proxy 1960. The Panel of Judges in their consideration only granted the Plaintiff's compensation claim in the form of other than money in the form of in-kind and the return of the disputed object to the hands of the Plaintiff which was considered more favorable without explaining the conditions/elements as regulated in Article 1365 of the Civil Code. According to the author, the judge's consideration in granting compensation in the form of non-money is appropriate and fair for both parties. |
| Kata kunci | Tortious Acts, Land Rights, Land tenure without rights. |
| Pembimbing 1 | Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Nur Wakhid, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2024-08-20 10:36:42.252345 |