Artikel Ilmiah : E1A017343 a.n. BAGUS SURYA ARDI NUGROHO
| NIM | E1A017343 |
|---|---|
| Namamhs | BAGUS SURYA ARDI NUGROHO |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURISDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT DI PT BPR KLEPU MITRA KENCANA (Studi Putusan PN No 11/Pdt.GS/2023/PN.Smg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Wanprestasi merupakan suatu peristiwa atau keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata. Risiko adanya wanprestasi yang timbul bagi pihak bank adalah berupa kerugian material yang di akibatkan tertundanya pembayaran angsuran pokok maupun bunga. Dengan demikian tertunda kesempatan bank untuk memperoleh pendapatan bunga maupun menerima kembali hutang pokok. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan perbuatan wanprestasi atas suatu perjanjian kredit (studi putusan nomor 11/Pdt.GS/2023/PN.Smg) dan juga untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanki atau kerugian yang timbul atas putusan perbuatan wanprestasi atas suatu perjanjian kredit (studi putusan nomor 11/Pdt.GS/2023/PN.Smg). Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan masalah yaitu metode undang-undang, sejarah, dan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian mengenai terjadinya alasan pengajuan gugatan wanprestasi pada Putusan Perdata Nomor 11/Pdt.Gs/2023/PN.Smg adalah mengenai perjanjian Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Persetujuan Kredit pada tanggal 06 bulan Februari Tahun 2019, kerugian yang diderita Oleh PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA adalah sebesar Rp.364.707.734 (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah), dalam kasus ini atau dalam hukum acara perdata hakim bersifat pasif, yaitu hakim memutus putusan semata-mata berdasarkan hal-hal yang dianggap benar oleh pihak-pihak yang berputusan dan berdasarkan bukti-bukti yang mereka bawa dalam sidang pengadilan. Sesuai dengan Pasal 1238 yang menjelaskan wanprestasi merupakan kelalaian debitur karena lewatnya waktu yang telah ditentukan serta mendapatkan sebuah surat atau sejenisnya yang menyatakannya lalai. Hakim dapat menarik kesimpulan dalam putusan wanprestasi nomor 11/Pdt.Gs/2023/PN.Smg telah memenuhi ketiga aspek wanprestasi tersebut karena Tergugat tidak melakukan kewajibannya dan Tergugat dinyatakan kalah dalam persidangan sesuai dengan bukti-bukti yang disertakan Penggugat dalam persidangan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | A default is an event or circumstance in which the debtor fails to fulfil his obligation to perform his obligations properly.. Default is regulated in Article 1238 of the Civil Code. The risk of default arising for the bank is in the form of material losses resulting from delays in payment of principal and interest installments. In this way, the bank's opportunity to earn interest income and receive the principal debt is delayed. The purpose of this research is to find out and analyze the basis of the judge's consideration in deciding cases of breach of contract regarding a credit agreement (case study number 11/Pdt.GS/2023/PN.Smg) and also to find out and analyze the basis of the judge's consideration in imposing sanctions or losses arising from cases of default on a credit agreement (case study number 11/Pdt.GS/2023/PN.Smg). This research is normative juridical research with problem approach methods, namely legal, historical and comparative methods. The data used is secondary data and data collection was carried out by means of literature study. The data analysis method used is qualitative juridical. Based on the results of research regarding the reason for filing a breach of contract lawsuit in Civil Case Number 11/Pdt.Gs/2023/PN.Smg, this is regarding the Plaintiff's agreement with the Defendant as stated in the Credit Approval Letter on February 6, 2019, the losses suffered by PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA is IDR 364,707,734 (three hundred sixty four million seven hundred seven thousand seven hundred thirty four rupiah), in this case or in civil procedural law the judge is passive, that is, the judge decides the case solely based on things that are considered true by the parties to the case and based on the evidence they present in court In accordance with article 1238 which explains that default is the debtor's negligence due to the expiration of the specified time and receiving a letter or similar stating that he is negligent. The judge can draw the conclusion that the default decision number 11/Pdt.Gs/2023/PN.Smg has fulfilled the third aspect of the default because the Defendant did not carry out his obligations and the Defendant was declared defeated at the conference in accordance with the evidence submitted by the Plaintiff at the conference. |
| Kata kunci | Wanprestasi, Pertimbangan hakim, putusan perdata Nomor 11/Pdt.Gs/2023/PN.Smg |
| Pembimbing 1 | Dr Sulistyandari S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Nur Wakhid, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., PH.D. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 13 |
| Tgl. Entri | 2024-08-19 10:43:27.569028 |