Artikel Ilmiah : E1A009142 a.n. TIARA MELDA AZMILA

Kembali Update Delete

NIME1A009142
NamamhsTIARA MELDA AZMILA
Judul ArtikelGUGATAN INTERVENSI DALAM BENTUK TUSSENKOMST PADA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIAKHIRI DENGAN PUTUSAN GUGUR
(Suatu Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 12/Pdt.G/2009/PN.Pwt.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat. Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah tussenkomst, yaitu pihak ketiga masuk ke dalam perkara untuk membela kepentingannya sendiri. Dikabulkan tidaknya permohonan intervensi diputuskan melalui suatu putusan sela. Pemeriksaan perkara pun kemudian dilanjutkan hingga penjatuhan putusan akhir. Dalam perkara yang penulis teliti, hakim menjatuhkan putusan akhir berupa putusan gugur. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian dengan mengambil suatu judul skripsi “Gugatan Intervensi dalam Bentuk Tussenkomst pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang Diakhiri dengan Putusan Gugur (Suatu Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:12/Pdt.G/2009/PN.Pwt.).
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan intervensi dan dalam menjatuhkan putusan gugur beserta akibat hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan intervensi adalah karena syarat intervensi telah terpenuhi, yakni adanya kepentingan hukum dan jangka waktu pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku, sedang hakim menggugurkan gugatan Penggugat karena Penggugat tidak bersedia melakukan kewajibannya dalam memenuhi kekurangan biaya panjar perkara. Akibat hukum dikabulkannya intervensi, terdapat 3 (tiga) pihak dan 2 (dua) gugatan dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding secara tersendiri, sedang akibat hukum putusan gugur dalam perkara ini, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dan ia masih dapat mengajukan kembali gugatan baru dengan terlebih dahulu membayar biaya perkara baru sesuai dengan aturan yang berlaku.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Intervention is the participation of third party in the ongoing case between Plaintiff and Defendant. One form of intervention is tussenkomst, the third party join the lawsuit to defend his own interests. Whether the intervention petition is granted or not, it will be dicided by interim decision. And after that, the examination of the case is continued untill the judges make final decision. In the case that I researched, the judges made a final decision in the form of the fall lawsuit decision. Based on that description, the authors are interested in doing research by taking a thesis title,” Intervention in Tussenkomst way at Tort Case that is end by Fall Lawsuit Decision (Judicial Review to Decision Court Purwokerto District No: 12/ Pdt. G/ 2009/PN. Pwt.)
The type of this legal research is normative. It aims to determine the legal reasoning of judges in granting the intervention petition and in falling the plaintiff lawsuit and also the legal consequences of both. Based on the results, obtained the conclusion that the judge's legal reasoning in granting intervention petition is because the intervention condition have been met, the legal interest and the intervention period in accordance with the applicable rules, and the legal reasoning of judges who falling the plaintiff lawsuit is because the plaintiff was not willing to fulfill the obligations in paying shortage court costs. Due to legal granting of intervention, there are 3 (three) parties and 2 (two) lawsuits, and toward the granting of intervention can not be separately appealed, and due to the fall lawsuit decision in this case, the plaintiff is sentenced to pay court costs, and he may file a new lawsuit by improving the lawsuit and paying the new court costs according to the applicable rules .
Kata kunciGugatan Intervensi, Tussenkomst, Putusan Gugur
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik M.,S.H., M.S.
Pembimbing 2Sanyoto, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 3Rahadi Wasi B., S.H.,M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.