Artikel Ilmiah : E1A020186 a.n. MUHAMMAD NAUVAL AL HAZMI

Kembali Update Delete

NIME1A020186
NamamhsMUHAMMAD NAUVAL AL HAZMI
Judul ArtikelPELINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA PASCA TERBITNYA PERATURAN DAERAH KABUPTEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2022
Abstrak (Bhs. Indonesia)Peningkatan jumlah pekerja tidak berimbang dengan jumlah pekerjaan yang tersedia, begitupun yang terjadi di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas pada tahun 2023 indeks Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Banyumas sebesar 6,05%. Oleh karena itu sebagian penduduk Kabupaten Banyumas memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan jumlah PMI yang diberangkatkan secara signifikan dalam rentang tiga tahun terakhir. Upaya Pelindungan pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap PMI diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelindungan PMI. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pengaturan pelindungan hukum PMI Kabupaten Banyumas setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelindungan PMI? Dan bagaimana penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022? Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara, serta analisis data normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas telah memberikan pelindungan bagi PMI dengan menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perubahan secara materiil maupun formil pada pengaturan peindungan PMI asal Kabupaten Banyumas. Akan tetapi terdapat ketidakcermatan pembuat undang-undang dalam peraturan daerah tersebut, sehingga diperlukan peninjauan kembali demi menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam hal penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2022 terdapat perubahan peran para pihak yang terlibat dalam pelindungan PMI asal Kabupaten Banyumas. Selain itu terdapat pula kendala dalam penerapan peraturan daerah tersebut yaitu pada faktor hukumnya itu sendiri, faktor kesadaran masyarakat akan hukum, dan sarana prasarana dan fasilitas pendukung.
Abtrak (Bhs. Inggris)The increase in the number of workers is not equal with the number of jobs available, and this is also the case in Kabupaten Banyumas. Based on data from the Central Bureau of Statistics (BPS) of Kabupaten Banyumas, in 2023 the index of the Open Unemployment Rate (TPT) in Kabupaten Banyumas was 6.05%. Therefore, some residents of Kabupaten Banyumas chose to become Indonesian Migrant Workers (PMI). Banyumas Regency has experienced a significant increase in the number of migrant workers dispatched in the last three years. The Banyumas Regency government's effort to protect migrant workers is realized through the issuance of Regional Regulation Number 8 Year 2022 on the Protection of Migrant Workers. This research focuses on How was the regulation of legal protection of PMI in Banyumas Regency after the issuance of Local Regulation Number 8 Year 2022? and how is The Regulation Number 8 Year 2022 implemented? This research uses normative juridical method with prescriptive analytical research specification. Statutory and conceptual approaches, with data collection methods based on literature study and interviews, and qualitative normative data analysis.
The results showed that the Banyumas Regency Government has provided protection for PMI by issuing Local Regulation Number 8 Year 2022. The results show that there are material and formal changes in the regulation of PMI protection from Banyumas Regency.However, there is an inattention of the lawmaker in the regulation, so a review is needed to create legal certainty for the community.In terms of the implementation of Local Regulation No. 8 Year 2022, there are changes in the roles of the parties involved in the protection of PMI from Banyumas Regency.In addition, there are also obstacles in the implementation of the regulation, namely the legal factor itself, the factor of public awareness of the law, and infrastructure and supporting facilities.
Kata kunciKabupaten Banyumas, Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Hukum, Peraturan Daerah
Pembimbing 1Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Kartono, S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2024-08-13 11:10:50.497234
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.