Artikel Ilmiah : E1A020236 a.n. HARMONI MOUNTPAHSA HUSIN

Kembali Update Delete

NIME1A020236
NamamhsHARMONI MOUNTPAHSA HUSIN
Judul ArtikelPERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DAN PENGANIAYAAN BIASA (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 134 /Pid.B/2023/PN Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penganiayaan adalah tindakan sengaja untuk menyakiti orang lain secara fisik, emosional, atau psikologis. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan kualifikasi tindak pidana penganiayaan berat dan biasa serta dasar hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 134/Pid.B/2023/PN Pbg, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis dengan data sekunder dari putusan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kualifikasi tindak pidana penganiayaan berat dan penganiayaan biasa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 134/Pid.B/2023/PN Pbg, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penganiayaan biasa meskipun terdapat luka-luka pada korban, cedera yang dialami tidak cukup untuk memenuhi standar cedera berat yang mengakibatkan dampak serius atau permanen. Oleh karena itu, Majelis Hakim menganggap bahwa tindakan dan akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa lebih cocok dengan rumusan delik penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 134/Pid.B/2023/PN Pbg, yaitu: Hakim mempertimbangkan fakta hukum yang memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP, mempertimbangkan bukti-bukti seperti keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain itu, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti luka yang dialami oleh korban di kepala, dan yang meringankan seperti pengakuan terdakwa, janji tidak mengulangi perbuatan, usia lanjut, status tuna rungu, dan tidak ada riwayat pidana sebelumnya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Assault is a deliberate act intended to harm others physically, emotionally, or psychologically. This study analyzes the judges' considerations in determining the qualification of severe and simple assault offenses, as well as the legal basis for imposing criminal sanctions in the Purbalingga District Court Decision No. 134/Pid.B/2023/PN Pbg, using a normative juridical approach and descriptive-analytical method with secondary data from the court decision. Based on the research and discussion, the judge's consideration in determining the qualification between severe assault and ordinary assault in Verdict No. 134/Pid.B/2023/PN Pbg of the District Court of Purbalingga concluded that the defendant was guilty of ordinary assault. Despite injuries to the victim, the judge found that these injuries were not severe enough to meet the standard of serious or permanent injury. Therefore, the Panel of Judges considered the actions and consequences of the defendant's assault more aligned with the provisions of ordinary assault as stipulated in Article 351 paragraph (1) of the Indonesian Penal Code (KUHP). The legal basis for the judge's imposition of criminal sanctions on the defendant includes consideration of legal facts meeting the elements of Article 351 paragraph (1) KUHP, and evidence such as witness testimonies, medical reports (visum et repertum), and statements from the defendant Jingun Rojiyanto Alias Jingun Bin Basroni in accordance with Article 184 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). Additionally, the judge considered aggravating circumstances, such as the head injury sustained by witness Solatun Saifudin, and mitigating circumstances, including the defendant's confession, pledge not to repeat the offense, advanced age, hearing impairment, and lack of prior criminal record. Consequently, the Panel of Judges sentenced the defendant to one year of imprisonment and ordered that the defendant remain in custody.
Kata kunciPertimbangan Hakim, Kualifikasi Tindak Pidana, Penganiayaan
Pembimbing 1Dr. Budiyono S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2024-08-13 11:08:06.462722
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.