Artikel Ilmiah : E1A019188 a.n. NADHIRA BISYARAH EKA PUTRI

Kembali Update Delete

NIME1A019188
NamamhsNADHIRA BISYARAH EKA PUTRI
Judul ArtikelKAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU ATAS KEJAHATAN PERANG OLEH BOSCO NTAGANDA DALAM KONFLIK BERSENJATA DI ITURI, KONGO 2002 - 2003 MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hukum humaniter internasional telah mengatur batasan-batasan yang jelas dalam melaksanakan perang sehingga kehadirannya dimaksudkan untuk mencegah berbagai penderitaan yang tidak perlu dalam konflik bersenjata. Penelitian ini mengkaji kejahatan perang yang dilakukan oleh Bosco Ntaganda selama konflik bersenjata di Ituri pada tahun 2002-2003 serta pertanggungjawabannya. Kejahatan perang yang dilakukan oleh Bosco Ntaganda antara lain mencakup pembunuhan yang disengaja, penggunaan anak-anak sebagai tentara, perbudakan, pemerkosaan, penyerangan penduduk sipil yang melanggar ketentuan hukum internasional. Pelanggaraan terhadap suatu aturan pasti membutuhkan tindakan penegakan yang salah satunya menyebabkan pertanggungjawaban.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan mengenai kejahatan perang menurut hukum humaniter internasional dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban individu atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bosco Ntaganda dalam konflik Ituri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus, sumber data yang digunakan data sekunder, dan data yang diperoleh disajikan dengan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan perang secara formal diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998. Tindak pidana kejahatan perang merupakan pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa 1949 yang melahirkan tanggung jawab individual. Bosco Ntaganda sebagai aktor kunci dalam konflik Ituri terlibat dalam kejahatan perang selama konflik berlangsung dan didakwa atas sembilan klasifikasi kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma. Adapun pertanggungjawaban individu sebagai indirect co-perpetrator diberikan kepada Bosco Ntaganda atas dasar konsep yang berkembang dalam Pasal 25 Statuta Roma 1998.
Abtrak (Bhs. Inggris)International humanitarian law has set clear limits on the conduct of war, and its presence is intended to prevent unnecessary suffering in armed conflict. This research examines the war crimes committed by Bosco Ntaganda during the armed conflict in Ituri in 2002-2003. War crimes committed by Bosco Ntaganda included intentional killing, use of children as soldiers, enslavement, rape, and attacks on civilians that violate international law. Violation of a rule definitely requires enforcement action, one of which causes liability.
This research aims to determine the regulation of war crimes according to international humanitarian law and also to determine individual responsibility for violations committed by Bosco Ntaganda in the Ituri conflict. This research uses normative juridical research methods and statutory approach methods and case approaches, the data sources used is secondary data, and the data obtained are presented with qualitative juridical methods.
The research results showed that war crimes are violations of international humanitarian law, especially the 1949 Geneva Conventions which create individual responsibility. War crimes are formally regulated in Article 8 of the Rome Statute which applies to both international armed conflicts and non-international armed conflicts. Bosco Ntaganda as a key actor in the Ituri conflict was involved in war crimes during the conflict, therefore individual responsibility as an indirect co-perpetrator is assigned to Bosco Ntaganda on the basis of the concept developed in Article 25 of the 1998 Rome Statute.
Kata kunci Konflik bersenjata, Pertanggungjawaban, Konflik Ituri, Kejahatan Perang.
Pembimbing 1Noer Indriati
Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih
Pembimbing 3Wismaningsih
Tahun2024
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2024-08-13 10:16:31.979586
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.