Artikel Ilmiah : E1A020266 a.n. IAN FELIK ADIPRAMANA
| NIM | E1A020266 |
|---|---|
| Namamhs | IAN FELIK ADIPRAMANA |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA MAKAR (Studi Kasus Putusan Nomor : 13/Pid.B/2021/PN.Wmn) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Alat bukti elektronik di Indonesia tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP, namun sejatinya terdapat perluasan agar alat bukti elektronik menjadi alat bukti biasanya dimasukan kedalam alat bukti surat atau alat bukti petunjuk. Adanya dua kemungkinan tersebut, maka peneliti bertujuan untuk meneliti validitas dan keabsahan alat bukti elektronik dan meninjau pertimbangan hukum hakim terkait pengajuan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara tindak pidana di Indonesia. Putusan Nomor 13/Pid.B/2021/PN. Wmn tentang tindak pidana makar merupakan salah satu kasus yang menggunakan alat bukti elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Statue approach dan Case approach, serta mengumpulkan data dari data sekunder, dengan tinjauan terhadap putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukan terkait alat bukti elektronik tidak tercantum secara langsung dalam KUHAP namun terdapat perluasan yang menjadikannya bisa dijadikan alat bukti surat atau petunjuk. Lalu UU ITE mengklasifikasikan file foto tersebut menjadi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Namun jika melihat RKUHAP bisa disimpulkan bahwa terkait bukti elektronik tidak perlu dikaitkan dengan Undang-Undang yang lain agar bisa dijadikan sebagai alat bukti. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan meletakan file foto yang dicetak dijadikan sebagai alat bukti surat yang mana hal ini bertentangan dengan pengertian surat itu sendiri berdasarkan Pasal 187 KUHAP. Kata kunci : Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Makar |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Electronic evidence in Indonesia is not regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code, but there is actually an expansion so that electronic evidence becomes evidence that is usually included in existing evidence such as letter evidence or clue evidence. With these two possibilities, the researcher aims to examine the validity and validity of electronic evidence and review the legal considerations of judges regarding the submission of electronic evidence in proving criminal cases in Indonesia. Decision Number 13/Pid.B/2021/PN. Wmn regarding the crime of treason is one of the cases that uses electronic evidence. This research uses normative juridical research methods using the Statue approach and Case approach, and collects data from secondary data, with a review of relevant court decisions. The results of the study show that electronic evidence is not directly listed in the Criminal Procedure Code but there is an expansion that makes it able to be used as evidence of letters or instructions. Then the ITE Law classifies the photo file as electronic information and/or electronic documents. However, if you look at the Criminal Procedure Code, it can be concluded that electronic evidence does not need to be related to other laws in order to be used as evidence. The judge's legal consideration in the decision placed the printed photo file as evidence of a letter, which is contrary to the definition of the letter itself based on Article 187 of the Criminal Procedure Code. Keywords: Electronic Evidence, Evidence, Treason Crime |
| Kata kunci | Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Makar |
| Pembimbing 1 | Dessi Perdani Yuris P S, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Lintang Ario Pambudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 27 |
| Tgl. Entri | 2024-08-09 14:55:30.564701 |