Artikel Ilmiah : E1A009148 a.n. VIVIN RISTAWANDARI
| NIM | E1A009148 |
|---|---|
| Namamhs | VIVIN RISTAWANDARI |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN PENYIDIK INDEPENDEN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penarikan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh instansi Polri, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membentuk penyidik independen. Pembentukan Penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi inilah yang menjadi pro dan kontra bagi para ahli hukum di Indonesia apabila ditinjau dari Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul: Kedudukan Penyidik Independen Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap adanya penyidik independen dan keberadaan penyidik independen apabila ditinjau dari Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan uraian diatas melalui penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang- undangan dan pendekatan analitis. Metode tersebut digunakan untuk mengetahui sinkronisasi diantara Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, dan untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah yang digunakan dalam perundang- undangan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, keberadaan penyidik independen dalam Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bertentangan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, karena berlaku asas Lex Specialis Derogate Legi Generalis diantara kedua peraturan perundang- undangan tersebut. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan adanya penyidik indepeden dalam lembaganya karena Komisi Pemberantasan Korupsi kekurangan penyidik, efektifitas pemberantasan korupsi yang telah menumpuk dan menghindari konflik kepentingan antara lembaga. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Withdrawal of police investigators assigned to the KPK by POLRI, urged the Corruption Eradication Commission (KPK) to immediately form an independent investigator. The establishment of the independent Corruption Eradication Commission investigator is at the pros and cons for Indonesian legal expert in terms of Article 6, paragraph (1) of the Criminal-Law Procedural code. Thus, the authors are interested in conducting research entitled: Independent Investigators Position of Corruption Eradication Commission in the Criminal Justice System. Aiming to determine the needs of the KPK for the independent investigatorsand it’sexistence in terms of the Criminal-Law Procedural code. Based on the description above through a normative studywere calculated using regulatory approach and an analytical approach. The method used to determine the synchronization between the Law No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission,and the Law No. 8 of 1981 on the Code of Criminal Law Procedure, and to know the meaning contained in terms used by the legislation. Based on these results, the existence of an independent investigator in the KPK is not contrary to the Criminal-Law Procedural Code, because it applies the principle of Lex Specialis Derogate Legi Generalis between these two. And The Corruption Eradication Commission (KPK) requires the presence of an independent investigator in the institute for the lack effectiveness of their job have been pile up and to avoid conflicts of interest between the agencies. |
| Kata kunci | Penarikan, Sinkronisasi, Penyidik Independen. |
| Pembimbing 1 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H, M.Hum |
| Pembimbing 3 | Pranoto S.H,M.H |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |