| NIM | E1A020124 |
| Namamhs | INAS EGA BINTANG |
| Judul Artikel | PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. SEMBILAN TIGA PERDANA JAKARTA SELATAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | PT Sembilan Tiga Perdana merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang pertambangan. Setiap perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk menjaga atau menyeimbangkan antara kegiatan operasional dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka. Pelaksanaan Corporate Social Responsibility di PT Sembilan Tiga Perdana menggunakan istilah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang memfokuskan pada 8 aspek, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Tingkat Pendapatan Riil, Kemandirian Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kesempatan Masyarakat Untuk Berpartisipasi Dalam Pengelolaan Lingkungan, Pembentukan Kelembagaan Untuk Menunjang PPM Mandiri, Pembangunan Infrastruktur Penunjang PPM. Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan disertai data primer sebagai pendukung. Metode analisis yang digunakan yakni normatif kualitatif yaitu metode yaitu pembahasan dan penjabaran yang disusun secara logis terhadap hasil penelitian terhadap norma kaidah maupun teori hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, PT Sembilan Tiga Perdana sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatannya di bidang sumber daya alam telah melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Maka dari itu, PT Sembilan Tiga Perdana tidak dapat dikenai sanksi sebagaimana ketentuan dari Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | PT Sembilan Tiga Perdana is a business entity in the form of a limited liability company which operates in the mining sector. Every mining company has an obligation to maintain or balance operational activities with their social and environmental responsibilities. The implementation of Corporate Social Responsibility at PT Sembilan Tiga Perdana uses the term Community Development and Empowerment Program (PPM) which focuses on 8 aspects, namely Education, Health, Real Income Level, Economic, Social and Cultural Independence, Community Opportunities to Participate in Environmental Management, Formation Institutions to Support Mandiri PPM, Development of PPM Supporting Infrastructure. Regulations regarding Corporate Social Responsibility (CSR) are regulated in Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This research uses a normative juridical approach. Normative research is legal research that examines library materials so it is also called library legal research accompanied by primary data as support. The analytical method used is normative qualitative, namely a method that is a logically arranged discussion and explanation of the results of research on norms, rules and legal theories that are relevant to the main problem. Based on the research results, PT Sembilan Tiga Perdana as a company that carries out activities in the field of natural resources has implemented Corporate Social Responsibility (CSR) in accordance with the provisions of Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Therefore, PT Sembilan Tiga Perdana cannot be subject to sanctions as stipulated in Article 74 paragraph (3) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. |
| Kata kunci | Corporate Social Responsibility di PT Sembilan Tiga Perdana Jakarta Selatan |
| Pembimbing 1 | Krisnhoe Kartika Wahyoeningsih, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Ulil Afwa, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Suyadi, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2024-07-30 14:31:42.052884 |
|---|