Artikel Ilmiah : E1A018168 a.n. KURNIAWAN DWI SETYANTIKO

Kembali Update Delete

NIME1A018168
NamamhsKURNIAWAN DWI SETYANTIKO
Judul ArtikelPERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN DI CHINA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Korupsi merupakan salah satu faktor yang menjadi permasalahan dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia di mana penanganannya masih dinilai kurang efektif. Meskipun telah diancamkan sanksi berat seperti pidana mati bagi koruptor, namun efek pencegahannya masih diragukan. Menyikapi hal di atas, diperlu perbandingan hukum dengan negara maju yang dianggap mampu menekan angka tindak pidana korupsi, dalam hal ini yaitu China. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan membandingkan tindak pidana korupsi di Indonesia dan China. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi Indonesia dan China dan perbandingan hukum pegaturan tindak pidana korupsi dikedua negara tersebut. Penelitian ini mengggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang disajikan dalam bentuk teks deskriptif naratif dengan menggunakan interpretansi gramatikal, sistematis dan teologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia upaya pemberantasan korupsi telah diwujudkan melalui pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidan korupsi, baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP. Adapun di China, KUHP telah mengatur tindak pidana korupsi sejak tahun 1980, dengan amendemen yang menguatkan organ peradilan dan sanksi untuk melindungi properti negara dan swasta. Peraturan di Indonesia dan China tentang pemberantasan korupsi memiliki persamaan dan perbedaan signifikan. Persamaannya yaitu ancaman sanksi pidana pokok yang berupa pidana mati dan pidana penjara, pidana tambahan yang berupa denda, kehilangan hak politik, penyitaan harta benda dan adanya regulasi terkait penundaan penjatuhan pidana mati. Sedangkan perbedaanya UU Tipikor di Indonesia telah mengatur klasifikasi pelaku korupsi dan besar denda secara rinci, namun memiliki kekurangan seperti sanksi minimal tidak diatur berdasarkan pada besar kerugian yang disebabkan dan kurang rincinya ketentuan terkait pidana mati, sementara KUHP China memiliki kelebihan seperti pengaturan sanksi berdasarkan jumlah kerugian dan menekanan pada pencegahan suap.
Abtrak (Bhs. Inggris)Corruption is one of the factors posing challenges to the development of a country, including Indonesia, where its handling is still deemed ineffective. Despite severe penalties such as the death penalty for corruptors being imposed, their deterrent effect remains doubtful. In response to this, a comparison with advanced countries known for effectively combating corruption, such as China, is necessary. This research aims to examine and compare corruption offenses in Indonesia and China, focusing on the development of regulations regarding corruption offenses in both countries. The study employs legislative and comparative approaches, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials as data sources. Data are presented in the form of descriptive narrative texts using grammatical, systematic, and theological interpretations. The research findings reveal that in Indonesia, efforts to combat corruption have been realized through the establishment of various legislative regulations governing the prevention and eradication of corruption offenses, both within and outside the Criminal Code. Meanwhile, in China, the Criminal Code has regulated corruption offenses since 1980, with amendments strengthening the judicial system and sanctions to protect state and private property. The regulations in Indonesia and China regarding the eradication of corruption have similarities and significant differences. The similarities include primary criminal penalty threats such as the death penalty and imprisonment, additional penalties such as fines, loss of political rights, asset seizure, and regulations related to delaying the imposition of the death penalty. Meanwhile the difference lies in Indonesia's Corruption Eradication Law, which regulates the classification of corruptors and the amount of fines in detail but has shortcomings such as the minimum sanction not being based on the amount of loss caused and the lack of specificity in provisions related to the death penalty, while China's Criminal Code has advantages such as regulating sanctions based on the amount of loss and emphasizing bribery prevention.
Kata kunciPerbandingan, Tindak Pidana, Korupsi, Corruption, Comparison, Special Punishment.
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun2024
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2024-05-19 17:20:24.354736
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.