Artikel Ilmiah : E1A017258 a.n. AFIFA SINATRYA AYUNI

Kembali Update Delete

NIME1A017258
NamamhsAFIFA SINATRYA AYUNI
Judul ArtikelPEMBUKTIAN PERMUFAKATAN JAHAT PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 167/Pid.Sus/2020/Pn.Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda dan dapat mempengaruhi ketahanan nasional. Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika penting untuk dilakukan pada waktu baru yang direncanakan, agar dapat ditumpas pada waktu yang masih berupa benih yang belum berbuah dimana saat terjadinya permufakatan untu melakukan kejahatan, seperti kasus yang terjadi putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 167/Pid.Sus/2020/Pn.Pbg.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana permufakatan jahat dalam perlindungan narkotika dan pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 167/Pid.Sus/2020/Pn.Pbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat preskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, dokumen-dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan tentang narkotika untuk disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional dalam bentuk teks naratif dengan analisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan komponen-komponen pada Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pertimbangan yuridis dan non yuridis dari Majelis Hakim untuk melakukan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa yang melihat dari alat bukti serta mempertimbangkan keadaan yang meringkan dan memberatkan menurut undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika. Terdakwa Africo Carlie Wisanggeni Bin Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dan dijatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.
Abtrak (Bhs. Inggris)Narcotics abuse in Indonesia has a very detrimental effect on individuals or communities, especially the younger generation and can affect national resilience. Eradication of criminal acts of narcotics abuse is important to be carried out at a new planned time, so that it can be eradicated when it is still a seed that has not yet borne fruit where there is an agreement to commit a crime, such as the case that occurred in the decision of the Purbalingga District Court Number: 167/Pid.Sus/2020/Pn.Pbg.
This study aims to determine the evidence of criminal conspiracy in narcotics protection and the legal considerations of the Judge in imposing the decision of the Purbalingga District Court Number: 167/Pid.Sus/2020/Pn.Pbg. This research uses normative juridical legal research methods with the research specifications used are prescriptive research. The method of data collection in this research is carried out by literature study, legal documents and laws and regulations on narcotics to be presented in the form of descriptions arranged systematically, logically and rationally in the form of narrative text with qualitative normative analysis.
The results showed that the Panel of Judges considered the components of Article 112 paragraph (2) jo. Article 132 paragraph (1) of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Juridical and non-juridical considerations from the Panel of Judges to impose a sentence on the defendant who looked at the evidence and considered the mitigating and aggravating circumstances according to the law related to narcotics abuse. The defendant Africo Carlie Wisanggeni Bin Wardi has been proven legally and convincingly guilty of committing the crime of “conspiracy to commit a crime without the right to provide narcotics class I not plants” and sentenced the defendant to imprisonment for 8 (eight) years and a fine of 800,000,000.00 (eight hundred million rupiah) provided that if the fine is not paid it is replaced by imprisonment for 2 (two) months.
Kata kunciKata Kunci : Pembuktian, Permufakatan Jahat, Narkotika
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Sanyoto, S.H., M.Hum.
Tahun2024
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2024-05-17 14:33:52.71347
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.