Artikel Ilmiah : E1A020179 a.n. AURA SALSABILA AYODYA SWASTIKO
| NIM | E1A020179 |
|---|---|
| Namamhs | AURA SALSABILA AYODYA SWASTIKO |
| Judul Artikel | Tinjauam Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Pelanggaran Penggunaan Autonomous Weapon Systems dalam Serangan Drone Amerika Serikat ke Afghanistan pada 2021 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Konflik bersenjata pada era modern mulai didominasi oleh penggunaan Autonomous Weapon Systems (AWS). Belum adanya peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai AWS membuat adanya ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum humaniter internasional apabila terjadi pelanggaran. Ketidakpastian hukum tersebut terjadi pada kasus serangan drone oleh Amerika Serikat di Kabul, Afghanistan pada 29 Agustus 2021 yang menewaskan sepuluh warga sipil dan dilakukan di kawasan padat penduduk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penggunaan Autonomous Weapon Systems menurut hukum humaniter internasional dan menganalisis pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran penggunaan AWS pada serangan drone oleh Amerika Serikat di Afghanistan pada 2021. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai Autonomous Weapon Systems, sehingga dalam studi, pengembangan, dan penggunaan senjata ini harus mengikuti ketentuan dari hukum internasional yang berlaku, yaitu Pasal 22 Konvensi Den Haag 1907 dan Pasal 35 Ayat (1) Protokol Tambahan I 1977, serta prinsip-prinsip hukum internasional seperti prinsip kepentingan militer dan pembedaan. Pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional dilakukan dengan ganti rugi yang dilakukan oleh negara berdasarkan Pasal 91 Protokol Tambahan I 1977. Amerika Serikat melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa IV 1949, yaitu melakukan serangan yang membunuh sepuluh warga sipil di kawasan padat penduduk menggunakan AWS, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban negara karena kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh AWS merupakan tanggung jawab negara pemilik. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Armed conflicts in the modern era are starting to be dominated by the use of Autonomous Weapon Systems (AWS). The absence of regulations that specifically regulate AWS creates legal uncertainty in enforcing international humanitarian law if violations occur. This legal uncertainty occurred in the case of a drone attack by United States in Kabul, Afghanistan on August 29, 2021 which killed ten civilians and was carried out in a densely populated area. The purpose of this research is to determine the regulations for the use of Autonomous Weapon Systems according to international humanitarian law and analyze legal liability for violations of the use of AWS in drone attacks by United States Troops to Afghanistan in 2021. This research used statutory, conceptual and case approaches with descriptive research specifications and conceptual analysis. The data source used is secondary data. The data collection method is done by literature study, the data obtained is presented with narrative text, and the analysis method used is normative qualitative. Based on the research results, there are no regulations that specifically regulate Autonomous Weapon Systems, so that the study, development and the use of these weapons must follow the provisions of applicable international law, namely Article 22 of the 1907 Hague Convention and Article 35 Paragraph (1) of the 1977 Additional Protocol I, as well as international principles such as the principles of military necessity and distinction. Accountability for violations of international humanitarian law is done by compensation carried out by states, based on Article 91 of the 1977 Additional Protocol I. The United States violated the 1949 Geneva Convention IV, carrying out an attack that killed ten civilians in a densely populated area using AWS, so that the state can be held responsible because the damage and losses caused by AWS are the responsibility of the owner country. |
| Kata kunci | autonomous weapon systems, pertanggungjawaban pelaku, prinsip pembedaan, prinsip kepentingan militer |
| Pembimbing 1 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2024-05-16 19:48:12.538489 |