Artikel Ilmiah : E1A020058 a.n. MUHAMMAD ALIF DAFFA
| NIM | E1A020058 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMMAD ALIF DAFFA |
| Judul Artikel | PENERAPAN STRATEGI URBAN WARFARE DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Penyerangan Kota Kiev, Ukraina oleh Rusia pada 2022) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam sejarah politik manusia, salah satu peristiwa yang sering terjadi adalah perang. Untuk meminimalisir dampak buruk dari perang, diperlukan adanya hukum yang mengatur peperangan, yaitu hukum humaniter internasional. Salah satu strategi yang sering digunakan dalam peperangan adalah urban warfare. Strategi urban warfare digunakan oleh pasukan Rusia untuk menyerang dan menguasai kota Kiev, Ukraina pada 2022. Serangan ini berdampak buruk bagi penduduk sipil kota Kiev. Banyak penduduk kota Kiev yang menjadi korban dan banyak bangunan sipil yang hancur akibat serangan Rusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan strategi urban warfare dalam hukum humaniter internasional dan menganalisis penerapan strategi urban warfare oleh Rusia dalam penyerangan kota Kiev 2022. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan metode analisa normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan urban warfare dalam hukum humaniter internasional terdapat pada Pasal 25 sampai dengan 28 Konvensi Den Haag 1907 mengenai larangan penyerangan terhadap wilayah perkotaan, Pasal 16, 17, 20, 27, 30, dan 32 Konvensi Jenewa IV 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil pada saat perang, serta Pasal 51 dan Pasal 52 Protokol Tambahan I 1977 mengenai perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek-objek sipil pada saat terjadi pertempuran. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang terkait dengan urban warfare adalah prinsip pembedaan, prinsip proporsionalitas, dan prinsip kebutuhan militer. Rusia menerapkan urban warfare dalam penyerangan ke kota Kiev pada 2022. Serangan ini menyebabkan banyaknya korban penduduk sipil dan hancurnya bangunan serta infrastruktur sipil. Dalam penerapannya, Rusia telah melanggar Pasal 25 sampai dengan 28 Konvensi Den Haag 1907 mengenai larangan penyerangan terhadap wilayah perkotaan, Pasal 16, 17, 20, 27, 30, dan 32 Konvensi Jenewa IV 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil pada saat perang, serta Pasal 51 dan Pasal 52 Protokol Tambahan I 1977 mengenai perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek-objek sipil pada saat terjadi pertempuran. Dalam menerapkan urban warfare terhadap penduduk sipil kota Kiev, Rusia melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, yaitu prinsip proporsionalitas, prinsip pembedaan, dan prinsip kebutuhan militer. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In human political history, one of the most common events is war. To minimize the adverse effects of war, it is necessary to have laws governing warfare, namely international humanitarian law. One strategy that is often used in warfare is urban warfare. The urban warfare strategy was used by Russian forces to attack and control the city of Kiev, Ukraine in 2022. This attack had a devastating impact on the civilian population of Kiev. Many Kiev residents were victimized and many civilian buildings were destroyed by the Russian attack. The purpose of this study is to determine the regulation of urban warfare strategies in international humanitarian law and analyze the application of urban warfare strategies by Russia in the 2022 Kiev city attack. The approaches used are legislative approach, case approach, and analytical approach. The type of research used is normative juridical. The data used is secondary data using qualitative normative analysis method and presented in the form of narrative text. Based on the results of the research, the regulation of urban warfare in international humanitarian law is found in Articles 25 to 28 of the 1907 Hague Convention regarding the prohibition of attacks on urban areas, Articles 16, 17, 20, 27, 30, and 32 of the 1949 Geneva Convention IV regarding the protection of civilians in times of war, as well as Article 51 and Article 52 of Additional Protocol I 1977 regarding the protection of the civilian population and civilian objects during combat. The principles of international humanitarian law related to urban warfare are the principle of distinction, the principle of proportionality, and the principle of military necessity. Russia applied urban warfare in the attack on the city of Kiev in 2022. This attack caused many civilian casualties and the destruction of buildings and civilian infrastructure. In its application, Russia has violated Articles 25 to 28 of the 1907 Hague Convention regarding the prohibition of attacks on urban areas, Articles 16, 17, 20, 27, 30, and 32 of the 1949 Geneva Convention IV regarding the protection of civilians in time of war, as well as Article 51 and Article 52 of Additional Protocol I 1977 regarding the protection of civilians and civilian objects in time of combat. In applying urban warfare against the civilian population of Kiev, Russia violated the principles of international humanitarian law, namely the principle of proportionality, the principle of distinction, and the principle of military necessity. |
| Kata kunci | strategi urban warfare, perlindungan penduduk sipil, hukum humaniter internasional |
| Pembimbing 1 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriati, S.H., M. Hum |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2024-05-15 16:49:41.370237 |