Artikel Ilmiah : E1A020081 a.n. SAFIRA NABILA

Kembali Update Delete

NIME1A020081
NamamhsSAFIRA NABILA
Judul ArtikelPERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH KOTA BEKASI DALAM MEMBERIKAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Putusan Nomor 253/Pdt.G/2020/Pn Bks)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pada tahun 1980 Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Bantargebang untuk mendukung programnya yaitu untuk meningkatkan pendidikan anak di wilayah Bantargebang. Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembangunan gedung sekolah dasar negeri di atas tanah milik Nurhasanudin Karim tanpa memberikan ganti kerugian kepada Nurhasanudin Karim. Tindakan Pemerintah Kota Bekasi tersebut menimbulkan kemarahan bagi para ahli waris Nurhasanudin Karim sehingga para ahli waris Nurhasanudin Karim menggugat Pemerintah Kota Bekasi ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan gugatn Perbuatan Melawan Hukum. Sehubungan dengan itu, penulis tertarik untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam pemberian ganti kerugian untuk pembangunan Sekolah Dasar Negeri di Bekasi serta implikasi hukum terhadap putusan Nomor 253/Pdt.G/2020/Pn Bks terhadap para penggugat dan tergugat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dam sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data disajikan dalam teks naratif kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena walaupun Pemerintah Kota Bekasi berwenang dalam melakukan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri tetapi Pemerintah Kota Bekasi melalaikan prosedur yang seharusnya dijalankan saat melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam pemberian ganti kerugian kepada pemilik tanah. Hakim mengabulkan permintaan ganti kerugian sebesar Rp19.190.000.000 (Sembilan belas milyar seratus Sembilan puluh juta rupiah).
Abtrak (Bhs. Inggris)In 1980, the Bekasi City Government built a State Elementary School building in the Bantargebang area to support its program, namely to improve children's education in the Bantargebang area. The Bekasi City Government built a state elementary school building on land belonging to Nurhasanudin Karim without providing compensation to Nurhasanudin Karim. The actions of the Bekasi City Government caused anger among Nurhasanudin Karim's heirs so that Nurhasanudin Karim's heirs sued the Bekasi City Government at the Bekasi District Court for an Unlawful Act. In this regard, the author is interested in analyzing the legal considerations of judges in determining unlawful acts by the Bekasi City Government in providing compensation for the construction of a State Elementary School in Bekasi as well as the legal implications of decision Number 253/Pdt.G/2020/Pn Bks against the plaintiffs and the defendant. This research is normative juridical research using a statutory approach and a case approach. The data sources used are primary and secondary legal materials carried out by literature study. The data is presented in narrative text and then analyzed normatively qualitatively. The results of the research revealed that the Bekasi City Government had committed unlawful acts because even though the Bekasi City Government had the authority to construct state elementary school buildings, the Bekasi City Government neglected the procedures that should have been carried out when procuring land for the public interest as stated in Law Number 2 of the Year. 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest in providing compensation to land owners. The judge granted the request for compensation of IDR 19,190,000,000 (Nineteen billion one hundred and ninety million rupiah).
Kata kunciPerbuatan Melawan Hukum, Pemerintah Kota Bekasi, Pengadaan Tanah.
Pembimbing 1Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Sri Hartini, S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2024-05-15 13:10:16.624485
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.