Artikel Ilmiah : E1A020185 a.n. PEDRO LAWRENCE NAINGGOLAN

Kembali Update Delete

NIME1A020185
NamamhsPEDRO LAWRENCE NAINGGOLAN
Judul ArtikelKEBIJAKAN LARANGAN AKTIVITAS BUDI DAYA TAMBAK DALAM UPAYA OPTIMALISASI TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Keberadaan Taman Nasional Karimunjawa adalah sebuah taman nasional yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Jepara yang dikenal karena pesona keragaman alam dan wisata yang beranekaragam. Keunggulan Taman Nasional Karimunjawa sangat berpotensi untuk mengembangkan sektor pariwisata yang dimilikinya sehingga dapat menambah pendapatan Kabupaten Jepara dari sektor pariwisata. Sebagai wilayah sektor pariwisata tidak terlepas dari adanya banyaknya masyarakat pesisir yang juga melakukan pekerjaan sebagai pengusaha budi daya tambak dengan menciptakan lahan yang memerlukan potensi sumber daya laut sebagai tempat budi daya tambak. Pelaksanaan budidaya tambak tidak dapat dilakukan di tepi pantai, hal ini yang membuat potensi pariwisata Taman Nasional Karimunjawa sedikit berkurang dan terganggu sehingga diperlukannya penataan ruang. Adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 Kabupaten Jepara bertujuan memberikan solusi atas permasalahan aktivitas budi daya tambak dalam upaya optimalisasi Taman Nasional Karimunjawa. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pendekatan
perundang-undangan dan analisis dengan metode pengumpulan data bedasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan larangan budi
daya tambak yang dilakukan Kabupaten Jepara telah ada dan diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Akan tetapi tujuan penerapan optimalisasi
yang ada atas larangan tersebut belum dapat dikatakan optimal karena pada dasarnya penataan ruang yang ada didalam peraturan daerah tersebut tidak hanya
mengenai kawasan Taman Nasional Karimunjawa namun keseluruhan kawasan di Kabupaten Jepara yang juga mengalami beberapa faktor penghambat dalam penerapan optimalisasi tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)The existence of Karimunjawa National Park is a national park within the administrative area of Jepara Regency which is known for its charming natural diversity and diverse tourism. The advantage of Karimunjawa National Park is that it has the potential to develop its tourism sector so that it can increase Jepara Regency's income from the tourism sector. As an area, the tourism sector is inseparable from the many coastal communities who also do work as pond cultivation entrepreneurs by creating land that requires potential marine resources as a place for pond cultivation. Pond cultivation cannot be carried out on the beach, this is what makes the tourism potential of Karimunjawa National Park slightly reduced and disturbed, so that spatial planning is needed. The existence of Regional Regulation Number 4 of 2023 concerning Regional Spatial Planning for 2023-2043 Jepara Regency aims to provide solutions to the problems of pond cultivation activities in an effort to optimize the Karimunjawa National Park. This research uses a normative juridical method with analytical descriptive research specifications. Legislative and analytical approach methods with data collection methods based on literature study. The results of the research show that the regulation on the prohibition on pond cultivation carried out by Jepara Regency already exists and is regulated in Regional Regulation Number 4 of 2023. However, the aim of implementing the existing optimization of this prohibition cannot be said to be optimal because basically the spatial planning in the regional regulation is not only regarding the Karimunjawa National Park area but the entire area in Jepara Regency which also experiences several inhibiting factors in implementing this optimization.
Kata kunciTaman Nasional Karimunjawa, Rencana Tata Ruang Wilayah, Budidaya Tambak, Peraturan Daerah
Pembimbing 1Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.MM., M.H.
Pembimbing 2Dr. Kartono, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2024-05-14 14:04:16.760318
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.