Artikel Ilmiah : E1A020174 a.n. MUHAMMAD LUKMAN NURHUDA

Kembali Update Delete

NIME1A020174
NamamhsMUHAMMAD LUKMAN NURHUDA
Judul ArtikelStudi Komparasi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non Conviction Based Asset Forfeiture) di Indonesia dan Australia
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tujuan utama para pelaku tindak pidana ekonomi yaitu untuk mendapatkan kekayaan yang sebanyak – banyaknya. Cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana ini yaitu dengan mengatasi faktor utama dari kejahatan tersebut dengan cara merampas harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut. Konsep perampasan aset dengan pemidanaan memakan waktu lama. Proses yang lama berpotensi pelaku tindak pidana mengaburkan harta hasil tindak pidana dengan mekanisme pencucian uang. Oleh karena itu, dalam perkembanganya terdapat mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan yang telah terdapat United Convention Againts Corruptions (UNCAC) yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia. Artikel ini akan membahas bagaimana pengaturan perampasan aset tanpa pemidanaan di Indonesia dan Australia menurut Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang – Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanganan Harta kekayaan, RUU Perampasan Aset dan Proceeds of Crime Act (POCA) 2002 serta bagaimana persamaan dan perbedaanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif komparatif dengan spesifikasi penelitian deskripsi analitis yang diuraikan dengan teks naratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara konsep pengaturan perampasan aset tanpa pemidanaan baik dalam UU Tipikor, Perma, dan RUU Perampasan Aset serta POCA dilakukan dalam keadaan tertentu dan terhadap objek (jenis aset) tertentu, yang membedakan hanya ruang lingkupnya dan prosedur formil yang digunakan. Sebagai sebuah pembaharuan hukum, ruang lingkup pengaturan RUU Perampasan aset lebih luas dari undang – undang yang berlaku karena sudah mencangkup semua keadaan dan objek rampasan dalam UU PPTPPU jo Perma dan UU Tipikor serta beberapa ketentuan dalam POCA bahkan lebih luas jangkauanya sampai kepada harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan namun terdapat beberapa kekurangan sehingga perlu penyempurnaan sebelum disahkan menjadi undang - undang.
Abtrak (Bhs. Inggris)The main objective of the perpetrators of economic crimes is to gain as much wealth as possible. The most effective way to eradicate and prevent this crime is to overcome the main factor of the crime by confiscating the assets resulting from the crime. The concept of asset forfeiture by criminalization takes a long time. The long process has the potential for criminal offenders to obscure the proceeds of crime with money laundering mechanisms. Therefore, in its development, there is an asset forfeiture mechanism without criminalization that has been contained in the United Convention Against Corruptions (UNCAC) which has also been ratified by Indonesia. This article will discuss how the regulation of asset forfeiture without conviction in Indonesia and Australia according to the Corruption Act, the Prevention and Eradication of Money Laundering Act, Perma Number 1 of 2013 concerning Handling of Assets, the Asset Forfeiture Bill and the Proceeds of Crime Act (POCA) 2002 and how the similarities and differences are. This research uses a comparative normative juridical approach method with analytical description research specifications described by narrative text. This study concludes that conceptually, the regulation of asset forfeiture without punishment in both the Anti-Corruption Act, Perma, and the Asset Forfeiture Bill and POCA is carried out in certain circumstances and against certain objects (types of assets), which distinguishes only the scope and formal procedures used. As a legal reform, the scope of the regulation of the Asset Forfeiture Bill is broader than the applicable laws because it covers all circumstances and objects of forfeiture in the Money Laundering Act jo Perma and the Anti-Corruption Act as well as several provisions in POCA and is even broader in scope to unexplained assets, but there are several shortcomings so that it needs improvement before it is passed into law.
Kata kunciPerampasan aset tanpa pemidanaan, aset hasil tindak pidana, instrumen tindak pidana, perbandingan hukum
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi, S.H.,M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri2024-05-13 13:18:06.214125
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.