Artikel Ilmiah : E1A020052 a.n. RIZKY MAULANA FADILAH

Kembali Update Delete

NIME1A020052
NamamhsRIZKY MAULANA FADILAH
Judul ArtikelPERAN DIGITAL FORENSIK TERHADAP PEMBUKTIAN
TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAX
( Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Alat bukti elektronik merupakan perluasan alat bukti, dimana memerlukan penanganan khusus
dalam pembuktianya. Pada Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNG dalam proses
pembuktian diajukan barang bukti elektronik yang perlu suatu sarana untuk melakukan
pemeriksaan. Digital forensik merupakan spesialisasi ilmu teknologi untuk menganalisis alat
bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan mengetahui peranan digital forensik pada alat bukti
elektronik dalam proses pembuktian tindak pidana penyebaran hoax dalam Putusan Nomor
1240/Pid.Sus/2022/PN.TNG serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara
penyebaran hoax. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan diolah menggunakan teknik reduksi, display dan
kategorisasi serta disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
dalam putusan peran digital forensik adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti
elektronik. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli yang memiliki keahlian digital forensik. Peran
digital forensik pada pemeriksaan alat bukti elektronik membantu penyidik dalam pemeriksaan
barang bukti elektronik yang dipakai terdakwa dan membantu proses pembuktian di
persidangan perkara Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNG tentang tindak pidana penyebaran
hoax. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ini didasarkan pada pertimbangan
yang bersifat yuridis dimana hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kemudian pertimbangan bersifat
sosiologis dimana memuat latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, dan
kondisi terdakwa, selanjutnya pertimbangan yang bersifat filosofis dimana hakim
mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa dan yang memberatkan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Electronic evidence is an expansion of evidence, which requires special handling in its proof.
In Decision Number 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNG in the process of proof, electronic evidence
is submitted which needs a means to conduct an examination. Digital forensics is a
specialisation of technology to analyse electronic evidence. This study aims to determine the
role of digital forensics on electronic evidence in the process of proving the criminal act of
spreading hoaxes in Decision Number 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNG and the legal
considerations of judges in deciding cases of spreading hoaxes. This research uses normative
juridical research with prescriptive analytical research specifications. The data used is
secondary data obtained through literature study processed using reduction, display and
categorisation techniques and presented in the form of narrative text. The results of this study
indicate that in the decision the role of digital forensics is to conduct an examination of
electronic evidence. The examination is carried out by experts who have digital forensic
expertise. The role of digital forensics in the examination of electronic evidence assists
investigators in examining electronic evidence used by the defendant and assists the
evidentiary process in the trial of Case Number 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNG regarding the
criminal act of spreading hoaxes. The judge's legal considerations in deciding this case were
based on juridical considerations where the judge charged the defendant with Article 45A
paragraph (1) jo. Article 28 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning ITE, then
sociological considerations which include the background of the defendant's actions, the
consequences of the defendant's actions, and the condition of the defendant, then philosophical
considerations where the judge considers the mitigating and aggravating circumstances.
Kata kunciBukti, Digital Forensik, Tindak Pidana Penyebaran Hoax.
Pembimbing 1Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 2Nurani Ajeng Tri Utami, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman30
Tgl. Entri2024-05-12 15:26:08.968974
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.