Artikel Ilmiah : E1A020077 a.n. ADRIAN NAUFAL IBRAHIM
| NIM | E1A020077 |
|---|---|
| Namamhs | ADRIAN NAUFAL IBRAHIM |
| Judul Artikel | TINJAUAN HUKUM KONTRABAN PADA SAAT SENGKETA BERSENJATA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP NETRALITAS SUATU NEGARA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Sengketa bersenjata internasional atau peperangan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih tentunya berpotensi pada keterlibatan negara-negara pihak ketiga termasuk juga negara netral. Terkait sengketa bersenjata internasional, prinsip netralitas pada dasarnya mensyaratkan negara untuk tidak memberikan bantuan apa pun, baik militer, ekonomi, maupun politik kepada pihak-pihak yang sedang berperang. Salah satu isu krusial terkait sengketa bersenjata adalah netralitas negara dan kontraban atau penyelundupan barang yang dilarang ke negara pihak yang berperang. Permasalahan ini masih belum diatur secara jelas pengaturannya dalam hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan negara netral menurut hukum internasional dan hukum humaniter internasional serta menganalisis akibat hukum pelanggaran netralitas terkait kontraban pada saat sengketa bersenjata. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis yang kemudian dianalisis secara naratif deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Pengaturan netralitas terdapat dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu Konvensi Den Haag 1907, Deklarasi Paris tentang Penghormatan terhadap Hukum Laut 1856, Deklarasi London tentang Hukum Perang Laut 1909, Konvensi Jenewa 1949, dan Protocol Tambahan I Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional 1977. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara netral menurut hukum humaniter bersifat sementara yang timbul akibat adanya sikap politik dan kebijaksanaan suatu negara dalam situasi sengketa bersenjata. Negara netral yang melakukan pelanggaran terkait perdagangan kontraban pada saat sengketa bersenjata masih terdapat kesulitan dalam penegakan hukumnya karena kurangnya pengaturan yang mengaturnya. Sebagai alternatif, pengiriman atau perdagangan kontraban dapat diadili oleh Pengadilan Barang Sitaan yang diatur dalam hukum nasional dan Pasal 151 San Remo Manual 1994 juga memberikan hak bagi pihak berperang untuk menghancurkan kapal dagang negara netral yang membawa kontraban apabila menghalangi penyitaan, walaupun ketentuan ini tidak berlaku mengikat. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | International armed conflicts or wars waged by two or more countries certainly have the potential to involve third-party states, including neutral states. Regarding international armed conflicts, the principle of neutrality essentially requires states not to provide any assistance, be it military, economic, or political, to the warring parties. One crucial issue related to armed disputes is the neutrality of states and the contraband or smuggling of prohibited goods to the warring parties'. This issue is still not clearly regulated in international law. This research aims to examine the regulation of neutral states according to international law and international humanitarian law, as well as to analyze the legal consequences of violations of neutrality concerning contraband during armed conflicts. The research method used in this study is normative legal research, employing a methodological approach that includes legislative analysis and descriptive research specifications. Secondary data presented in a systematic format are used, followed by a narrative-descriptive analysis employing a qualitative normative analysis method. Regulations on neutrality are found in several international agreements, namely The Hague Convention 1907, The Paris Declaration Respecting Maritime Law 1856, Declaration Concerning the Laws of Naval War 1909, Geneva Conventions 1949, and Protocol I Additional to the Geneva Conventions 1977. Research findings indicate that neutrality under humanitarian law is temporary and arises due to the political stance and policies of a state in situations of armed conflict. Neutral states violating contraband trading during armed conflicts still face challenges in enforcing the law due to the lack of regulation governing it. As an alternative, the shipment or trading of contraband may be adjudicated by a national court of law or by the Seizure Court, and Article 151 of the San Remo Manual of 1994 also grants the belligerents the right to destroy neutral merchant vessels carrying contraband if they resist seizure, although this provision is not legally binding. |
| Kata kunci | sengketa bersenjata internasional, kontraban, prinsip netralitas |
| Pembimbing 1 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Baginda Khalid Hidayat, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2024-05-10 15:30:31.307272 |