Artikel Ilmiah : E1A020234 a.n. AUDREY THERESA TIURMA SIREGAR
| NIM | E1A020234 |
|---|---|
| Namamhs | AUDREY THERESA TIURMA SIREGAR |
| Judul Artikel | KEABSAHAN BILYET GIRO KOSONG SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA LISAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 424/PDT/2021/PT MDN) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini dilaksanakan terhadap Putusan Pengadilan Nomor 424/PDT/2021/PT MDN terhadap perkara wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam secara lisan dengan adanya jaminan dengan hak kebendaan berupa Bilyet Giro. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meneliti keabsahan penggunaan Bilyet Giro kosong dalam sebagai jaminan dalam perjanjian pinjam-meminjam secara lisan dan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap bilyet giro kosong yang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam secara lisan dalam putusan nomor 424/Pdt./2021/PT.MDN. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan case approach dan statue approach. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif normatif. Penelitian menggunakan sumber data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan, metode penyajian data teks naratif, dan metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh dan dapat disimpulkan adalah pertama, bahwa Bilyet Giro sebagai surat perintah pemindahbukuan tergolong sebagai surat berharga yang diatur diluar KUHD dan oleh karena karakteristik kebendaan sebagai benda bergerak tidak bertubuh masuk ke dalam jaminan hak kebendaan gadai. Bilyet Giro dapat dinyatakan sah dan berlaku menjadi jaminan dengan hak jaminan kebendaan gadai selama syarat formalnya dipenuhi. Keadaan Bilyet Giro Kosong tidak mempengaruhi keabsahan Bilyet Giro sebagai jaminan oleh karena selama tanggal efektif Penarik memiliki kewajiban menyediakan dana dan Pemegang berhak melakukan penawaran selama dana tersedia dan tidak ada pembatalan. Kedua, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam memutus Terbanding sah melakukan wanprestasi dengan berdasarkan tenggang waktu yang tertera dalam Bilyet Giro yang diakui oleh keduanya sebagai jaminan. Keadaan Bilyet Giro Kosong menandakan Terbanding gagal untuk berprestasi setelah lewatnya tenggang waktu dan Bilyet Giro memasuki tanggal efektif oleh karena kelalaian Terbanding sebagai debitor. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research was carried out on Court Decision Number 424/PDT/2021/PT MDN regarding the case of default in an oral loan agreement with collateral with material rights in the form of a Bilyet Giro. This research was carried out with the aim of examining the legality of using blank Bilyet Giro as collateral in verbal loan agreements and to analyze the judge's legal considerations regarding blank Bilyet Giro which is used as collateral in verbal loan agreements in decision number 424/Pdt./2021 /PT.MDN. This research was carried out using normative juridical research methods using the case approach and statue approach. The research specifications are normative descriptive. The research uses primary, secondary and tertiary legal material data sources with library study data collection methods, narrative text data presentation methods, and qualitative normative data analysis methods. The results of the research and discussion obtained and it can be concluded are first, that the Bilyet Giro as a transfer order is classified as a security which is regulated outside the Commercial Code and because of the characteristics of the object as a movable object without a body it is included in the guarantee of property rights as a pawn. Bilyet Giro can be declared valid and act as collateral with the right to pledge collateral as long as the formal requirements are met. The condition of the Bilyet Giro being empty does not affect the validity of the Bilyet Giro as collateral because during the effective date the Drawer has the obligation to provide funds and the Holder has the right to make an offer as long as the funds are available and there are no cancellations. Second, the decision of the Panel of Judges at the Medan High Court in deciding that the Appellee was legally in default based on the time limit stated in the Bilyet Giro which was acknowledged by both of them as collateral. The condition of the Bilyet Giro being blank indicates that the Appellee failed to perform after the deadline has passed and the Bilyet Giro has entered its effective date due to the Appellee's negligence as a debtor. |
| Kata kunci | Perjanjian, Jaminan, Bilyet Giro, Bilyet Giro Kosong |
| Pembimbing 1 | Nur Wakhid, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Anggitariani Rayi Larasati Siswanta, S.H., M.Kn. |
| Pembimbing 3 | Pramono Suko Legowo, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2024-05-06 11:25:22.501273 |