Artikel Ilmiah : E1A020014 a.n. AINI AULIYA

Kembali Update Delete

NIME1A020014
NamamhsAINI AULIYA
Judul ArtikelPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN MATI OLEH ORANG TUANYA
(Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Kot)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2023/Pn Kot dilakukan oleh Terdakwa yang memiliki kecerdasan dibawah rata- rata. Terdakwa dipidana dengan pidana selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Keadaan kecerdasan Terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 44 KUHP. Pasal 44 KUHP tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi keadaan jiwa seseorang yang dapat menjadi alasan pemaaf. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dan apakah hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sudah tepat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah preskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, metode penyajian data dalam bentuk teks narasi, metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, akan tetapi terkait dengan pertanggungjawabannya hakim belum dipertimbangkan. Penjatuhan pidana penjara terhadap Pelaku seharusnya lebih ringan karena Pelaku memiliki kecerdasan dibawah rata-rata yang termasuk dalam kriteria kurang mampu bertanggungjawab sehingga seharusnya mendapatkan keringanan dalam pemidanaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)The crime of violence against children which resulted in death in Decision Number 109/Pid.Sus/2023/Pn Kot was committed by the Defendant who had below average intelligence. The defendant was sentenced to 6 (six) years and 6 (six) months and a fine of IDR 100,000,000.00 (one hundred million rupiah) subsidiary to 4 (four) months in prison. The Defendant's intelligence does not meet the elements in Article 44 of the Criminal Code. Article 44 of the Criminal Code does not explain further regarding the classification of a person's mental state which can be a reason for forgiveness. This research was conducted with the aim to know how the judge considers when determining criminal responsibility and whether the judge sentenced the perpetrator appropriately. The research method used is normative juridical, research specifications are prescriptive, the data source used is secondary data, the data presentation method is in the form of narrative text, the data collection method is library research and the data analysis method uses normative qualitative. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the Panel of Judges has considered the facts of the trial and valid evidence as regulated in Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, however regarding the judge's responsibility it has not been considered. The prison sentence imposed on the perpetrator should be lighter because the perpetrator has below average intelligence which is included in the criteria of not being able to take responsibility so he should receive leniency in the sentence.
Kata kunciPertanggungjawaban pidana, Tindak Pidana Kekerasan, Orang tua
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Tahun2024
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2024-05-06 09:26:49.748848
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.