Artikel Ilmiah : E1A017331 a.n. OKKY TAMAMI AFDHAL

Kembali Update Delete

NIME1A017331
NamamhsOKKY TAMAMI AFDHAL
Judul ArtikelPERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA MASIH TERIKAT PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Makasar Nomor : 2400/Pdt.G/2022/PA.Mks)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembatalan perkawinan ialah tindakan pembatalan suatu perkawinan karena tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang telah diatur didalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Pembatalan suatu perkawinan berupa putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Makasar Nomor : Nomor 2400/Pdt.G/2022/PA.Mks, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 8 huruf (f) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pembatalan Perkawinan, Istri Pertama telah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada suaminya dan istri ke dua. Istri pertama berdasar bahwa suaminya tidak pernah meminta restu atau izin untuk melakukan poligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dan akibat hukum dalam perkara permohonan pembatalan perkawinan karena masih terjalinnya ikatan pernikahan terdahulu.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah serta dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan mendasarkan pada Pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam karena tidak ada izin dari istri pertama serta akibat hukum dari pembatalan perkawinan terhadap suami dan istri ke dua dianggap tidak pernah ada, Namun demikian anak yang dilahirkan dari perkawinan antara suaminya dan istri ke dua tetap mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage annulment is the act of canceling a marriage because it does not fulfill the requirements and pillars of marriage as regulated in Law no. 1 of 1974 and KHI. An annulment of a marriage is in the form of a court decision stating that the marriage being carried out is declared invalid, so that the marriage is deemed to have never existed. Based on this description, researchers are interested in conducting an analysis of the Decision of the Makasar Religious Court Number: Number 2400/Pdt.G/2022/PA.Mks, based on the provisions in Article 8 letter (f) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the first wife has submitted a request for annulment of the marriage between her husband and his second wife, The first wife one based that her husband never asked for blessing or permission to carry out polygamy. The purpose of this research is to determine the judge's considerations and legal consequences in cases of applications for marriage annulment due to the existence of previous marriage ties.
This research uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials collected through literature study. The data is then processed and analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of narrative text.
Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the judge in granting the annulment of the marriage was based on Article 71 letter (a) of the Compilation of Islamic Law because there was no permission from the first wife and the legal consequences of the annulment of the marriage for the husband and second wife were deemed to have never existed, however, the children who was born from the marriage between the husband and his second wife and still has a legal relationship with their parents as regulated in the provisions of Article 28 paragraph (1) and (2) letter a of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage.
Kata kunciPembatalan Perkawinan, Poligami, Izin Pengadilan
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H,. M.H.
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Tahun2024
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2024-04-25 10:25:13.83605
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.