Artikel Ilmiah : E1A020182 a.n. SYAKIRA HANA SYIFA AZIZAH
| NIM | E1A020182 |
|---|---|
| Namamhs | SYAKIRA HANA SYIFA AZIZAH |
| Judul Artikel | Praperadilan Penghentian Penyidikan Dan Penetapan Tersangka Pada Pegawai Kementerian Koperasi Dan UKM (Studi Putusan No.5/Pid.Pra/2022/PN Bgr) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Praperadilan merupakan sistem pengawasan horizontal terhadap kewenangan aparat penegak hukum ketika melakukan upaya paksa. Pada penelitian ini isu hukum yang dikaji adalah Putusan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN Bgr mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penetapan tersangka. Penyidik menetapkan 4 (empat) tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pasal 286 KUHP dan membatalkan status tersangka tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pencabutan laporan dan restorative justice. Pada tahun 2022 kasus ini dilakukan penyidikan lanjutan yang disusul oleh Para Pemohon/Tersangka mengajukan permohonan praperadilan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangan-undangan, kasus dan preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengambil studi kepustakaan yang diolah dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan diatur secara limitatif yaitu karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. Polri menambahkan restorative justice sebagai salah satu pendekatan terhadap proses penyidikan perkara yang memenuhi syarat formil dan materil pada Pasal 12 Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Terhadap kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon walaupun, dalam pertimbangannya hakim tidak memberikan penjelasan terkait keberadaan serta kuantitas alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dan terkait penyidikan lanjutan Hakim lebih mempertimbangkan ketentuan kadaluwarsa penyidikan pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah tidak berlaku. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Pretrial is a horizontal oversight system over the authority of law enforcement officers when carrying out coercive measures. In this research, the legal issue examined is Pretrial Decision Number 05/Pid.Pra/2022/PN Bgr regarding the validity of the termination of investigation and the designation of suspects. Investigators designated 4 (four) suspects who are employees of the Ministry of Cooperatives and SMEs under Article 286 of the Indonesian Criminal Code and then revoked the suspect status by issuing a Termination of Investigation Letter (SP3) due to the withdrawal of the report and restorative justice. In 2022, further investigation was conducted in this case followed by the Applicants/Suspects filing a pretrial petition. This study uses a normative juridical research type with a legislative, case, and prescriptive approach. The data used are secondary data obtained through literature studies processed in the form of narrative texts. The results of this study indicate that the authority of investigators to terminate investigations is regulated restrictively, namely due to insufficient evidence, not constituting a criminal act, or terminated for legal reasons. The Indonesian National Police (Polri) has added restorative justice as one of the approaches to the investigation process that meets the formal and material requirements under Article 12 of National Police Regulation No. 6/2019 concerning Criminal Investigation. The authority of investigators to designate suspects is carried out if there is sufficient preliminary evidence and accompanied by the examination of the prospective suspects. The judge granted the pretrial petition of the Applicants, although, in his considerations, the judge did not provide an explanation regarding the existence and quantity of evidence used by the Respondent in designating the Applicants as Suspects and regarding the subsequent investigation, the judge considered more the provisions of the expiration of the investigation in the Indonesian National Police Regulation No. 12 of 2009 concerning Supervision and Control of Criminal Case Handling in the Indonesian National Police, which is no longer valid. Keywords: Pretrial, Disconitunuance Of Investigation, Suspect Designation, Judge’s Consideration |
| Kata kunci | Praperadilan, Penghentian Penyidikan, Penetapan Tersangka, Pertimbangan Hakim |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Sanyoto, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2024-04-25 07:50:08.06742 |