Artikel Ilmiah : E1A020285 a.n. WISNU PURNAMA
| NIM | E1A020285 |
|---|---|
| Namamhs | WISNU PURNAMA |
| Judul Artikel | Konstitusionalitas Masa Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam masa penetapan Perppu menjadi undang-undang yang dalam implementasinya permasalahan tersebut pernah menjadi alasan gugatan dalam pengujian UU Cipta Kerja. Permasalahan tersebut dapat dilihat dalam penggunaan frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme masa dan konstitusionalitas penetapan Perppu menjadi undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan disajikan dengan teks naratif, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa mekanisme penetapan Perppu menjadi undang-undang dilaksanakan dalam pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UUP3. Dan berdasarkan analisis terdapat problem inkonstitusionalitas dalam penggunaan frasa “persidangan yang berikut”. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research was motivated by the problem of the mechanism for forming statutory regulations, especially during the period when the Perppu became law, in the implementation of which this problem once became the reason for a lawsuit in the review of the Job Creation Law. This problem can be seen in the use of the phrase "the following trial" in Article 22 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Article 52 paragraph (1) of Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations. So this research aims to find out the time mechanism and constitutionality of enacting a Perppu into law. This research uses a normative juridical method with a statutory approach with analytical descriptive research specifications. The data used is secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material collected through library research and presented in narrative text, then analyzed normatively qualitatively. Based on the results of research and discussions, it shows that the mechanism for determining the Perppu to become law is carried out in the discussion of the Bill as regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and UUP3. And based on the analysis, there is unconstitutionality in the use of the phrase "the following trial". |
| Kata kunci | Perppu, Massa Penetapan, Konstitusionalitas |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Dr. Riris Ardhanariswari S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Manunggal Kusuma Wardaya S.H., LL.M., Ph.D. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2024-04-22 17:46:45.174973 |