Artikel Ilmiah : E1A020067 a.n. ADIES BANI NURCAHYO

Kembali Update Delete

NIME1A020067
NamamhsADIES BANI NURCAHYO
Judul ArtikelPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Minuman Beralkohol Yang Tidak Berlabel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2023/PN Tlg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Minuman beralkohol memiliki pengaturan komposisi kadar ethanol didalalamnya, hal ini untuk mengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanolnya. Minuman beralkohol di bagi menjadi tiga golongan yaitu: golongan a mengandung ethanol dengan kadar >1-5%; golongan b mengandung ethanol dengan kadar >5-20%; golongan c mengandung ethanol dengan kadar >20-55%. Pemerintah Kabupaten Tulungagung memiliki Perda nomor 4 tahun 2011 dan Perbup no 88.45/53/013/2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung untuk dapat mengedarkan minuman mengandung etanol harus mendapat ijin Badan Pusat Perijinan Terpadu (BPPT) baik sebagai distributor, pengecer maupun di pergunakan secara langsung.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan tersebut merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif yang dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 228/Pid.Sus/2023/PN telah memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan menyatakan bahwa pelaku usaha VANDO RANGGA WISA alias BLENDU BIN EDI SANTOSO secara sah dan dinyatakan bersalah dalam melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni memperjual belikan minuman beralkohol arak bali yang tidak berlabel, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Putusan hakim tersebut menunjukan bahwa hak-hak yang dimiliki konsumen terlindungi oleh hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)Alcoholic beverages have a set composition of ethanol content in them, this is to classify alcoholic beverages based on their ethanol content. Alcoholic beverages are divided into three groups, namely: group a contains ethanol with levels >1-5%; group b contains ethanol with levels >5-20%; group c contains ethanol with levels >20-55%. The Government of Tulungagung Regency has a local regulation number 4 of 2011 and Perbup no 88.45/53/013/2013 concerning the control and supervision of the circulation of alcoholic beverages in Tulungagung to be able to circulate drinks containing ethanol must obtain a permit from the Integrated Licensing Center Agency (BPPT) either as a distributor, retailer or in direct use.
This research uses normative juridical legal research methods. The approach is legal research conducted by examining secondary materials or data as a basis for research by conducting a search for regulations and literature related to the problem under study. This research uses a literature study data collection method, the data obtained is presented in the form of narrative text which is analyzed using qualitative normative methods.
Based on the results of the Tulungagung District Court Decision Number 228/Pid.Sus/2023/PN, it has provided protection to consumers by stating that the business actor VANDO RANGGA WISA aka BLENDU BIN EDI SANTOSO is legally and declared guilty of committing prohibited acts as regulated in Article 8 paragraph (1) letters g and i of Indonesian Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, namely selling unlabeled Balinese arak alcoholic drinks, by imposing a prison sentence of 1 (one) year 6 (six) months. The judge's decision shows that the rights of consumers are protected by the law.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Konsumen, Minuman Beralkohol, Label
Pembimbing 1M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Pembimbing 2Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
Tahun2024
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2024-03-31 14:33:37.167653
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.