Artikel Ilmiah : E1A019321 a.n. FATA TSABITUL AZMI

Kembali Update Delete

NIME1A019321
NamamhsFATA TSABITUL AZMI
Judul ArtikelWALI ADHAL KARENA ALASAN TIDAK SEKUFU (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Nomor 65/Pdt.P/2021/PA.Apn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Wali dalam hukum Islam merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi
dalam sebuah pernikahan. Adanya wali yang tidak mau atau enggan untuk
menikahkan anak perempuannya disebut dengan wali adhal. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam hal penolakan atau enggannya wali nasab
dikarenakan calon suami pemohon dianggap tidak sekufu dengan pemohon
berdasarkan pada Putusan Nomor 65/Pdt.P/2021/PA.Apn.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum
hakim dalam mengabulkan permohonan wali adhal karena alasan tidak sekufu pada
Putusan Pengadilan Agama Ampana Nomor 65/Pdt.P/2021/PA.Apn. dan akibat
hukum dari dikabulkannya permohonan wali hakim berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam jo. Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh
dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif
dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Majelis
Hakim telah mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dalam Putusan Nomor
65/Pdt.P/2021/PA.Apn. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 1987 tentang Wali Hakim dan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum
Islam. Peneliti sepakat dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, namun
menurut peneliti pada pertimbangan hukum hakim menggunakan Pasal 2 saja karena
Pasal 3 kurang tepat jadi pertimbangan oleh hakim. Kemudian menurut peneliti
hakim seharusnya menggunakan Peraturan Menteri Agama Tentang Wali hakim
terbaru yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim
pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dibandingkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 1987. Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan wali adhal
yaitu berpindahnya kewalian dari wali nasab ke wali hakim dan harus dengan adanya
putusan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’yah sesuai dengan ketentuan Pasal
Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan
MenteriAgamaNomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)Wali in Islamic law is one of the pillars that must be fulfilled in a marriage. The
existence of a guardian who is unwilling or reluctant to marry off his daughter is
called wali adhal. This research is motivated by problems in the refusal or reluctance
of the nasab guardian because the applicant's prospective husband is considered not
suited to the applicant from the guardian based on Decision Number
65/Pdt.P/2021/PA.Apn.
This study aims to determine how the legal considerations of the judge in
granting the application for wali adhal because the reason is not sekufu in the
Ampana Religious Court Decision Number 65/Pdt.P/2021/PA.Apn. and the legal
consequences of the granting of the judge's guardian application based on Law
Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Compilation of Islamic Law jo.
Regulation of the Minister of Religious Affairs Number 30 of 2005 concerning
Guardian Judges. This research uses a normative juridical approach method with
analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data
obtained from literature study. The data obtained is presented in the form of
narrative text using qualitative normative analysis methods.
Based on the data from the research and discussion, it shows that the Panel of
Judges has granted all of the Applicant's requests in Decision Number
65/Pdt.P/2021/PA.Apn. Article 2 and Article 3 of Regulation of the Minister of
Religious Affairs Number 2 of 1987 concerning Guardian Judges and Article 23
paragraphs (1) and (2) of the Compilation of Islamic Law. The researcher agrees
with the decision made by the Panel of Judges, but according to the researcher, in
legal considerations the judge used Article 2 only because Article 3 was not
appropriate for consideration by the judge. Then according to the researchers, the
judge should have used the latest Minister of Religious Affairs Regulation on
Guardianship, namely Minister of Religious Affairs Regulation Number 30 of 2005
concerning Guardianship in Article 2 and Article 3 paragraph (1) compared to
Minister of Religious Affairs Regulation Number 2 of 1987. The legal consequences
arising from the granting of the application for wali adhal are the transfer of
guardianship from the nasab guardian to the judge guardian and must be with the
decision of the Religious Court or Shari'yah Court in accordance with the provisions
of Article 23 Paragraphs 1 and 2 of the Compilation of Islamic Law jo Article 2
Paragraphs 1 and 2 of the Regulation of the Minister of Religion Number 30 of 2005
concerning Guardian Judges.
Kata kunciWali Adhal, Tidak Sekufu
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 2Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun2024
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2024-03-12 16:55:19.777765
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.