Artikel Ilmiah : E1A020091 a.n. DIAZ DIANI

Kembali Update Delete

NIME1A020091
NamamhsDIAZ DIANI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DALAM PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH
(STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PDT.G/2023/PN KDS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hak atas tanah adalah hak yang memberi kewenangan kepada seseorang
yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah
tersebut. Hak atas tanah sendiri dapat berpindah atau dimiliki melalui proses
peralihan, namun dalam proses peralihan tersebut, seringkali terdapat kecurangan
ataupun perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum. Berdasarkan uraian
tersebut, Penulis tertarik melakukan penelitian yang bertujuan untuk menganalisis
pertimbangan hukum Hakim dalam mengkualifisir kriteria perbuatan melawan
hukum dalam peralihan kepemilikan hak atas tanah serta pertimbangannya dalam
mengabulkan gugatan ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum pada
Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Kds.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian
preskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data disajikan dalam
bentuk teks naratif kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Majelis Hakim dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat adalah perbuatan
melawan hukum, namun Hakim tidak secara jelas mengkualifisir kriteria-kriteria
serta syarat/unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yang menjadi
dasar dalam dikabulkannya gugatan ganti kerugian Penggugat. Menurut Penulis,
Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang masuk pada kriteria
melanggar hak orang lain berupa hak subyektif atas harta kekayaan (hak milik),
begitupun Tergugat II yang termasuk dalam kriteria melanggar kewajiban hukumnya
sendiri sebagai seorang Notaris PPAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat
(1), (7) serta Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris. Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mengabulkan atau menolak
tuntutan ganti kerugian penggugat dalam bentuk uang baik materiil/immateriil
dengan total sebesar Rp.970.000.000, namun hanya mengabulkan tuntutan ganti
kerugian Penggugat dalam bentuk lain bukan uang berupa natura dan penyerahan
kembali objek sengketa ke tangan Penggugat yang dianggap lebih menguntungkan
tanpa menjelaskan satu-persatu syarat/unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1365 KUHPerdata. Menurut Penulis, pertimbangan Hakim dalam mengabulkan
gugatan ganti rugi dalam bentuk bukan uang sudah tepat dan adil bagi kedua pihak.
Abtrak (Bhs. Inggris)Land rights are rights that give authority to someone who has the right to
use or take advantage of the land. Land rights themselves can be transferred or
owned through a transition process, but in this transition process, there is often fraud
or acts committed against the law. Based on this description, the author is interested
in conducting research which aims to analyze the legal considerations of judges in
qualifying the criteria for unlawful acts in the transfer of ownership of land rights
as well as their considerations in granting a claim for compensation for unlawful
acts in Kudus District Court Decision Number 17/Pdt.G/ 2023/PN Kds.
This research is normative juridical research using a statutory approach and
a case approach. Analytical prescriptive research specifications, the data sources
used are primary, secondary and tertiary legal materials carried out by literature
study. Data is presented in the form of narrative text and then analyzed normatively
qualitatively.
Based on the results of the research and discussion, the Panel of Judges in
their considerations stated that the Defendants' actions were unlawful, however the
Judge did not clearly qualify the criteria and conditions/elements of the unlawful
acts committed by the Defendants which were the basis for granting the Plaintiff's
claim for compensation. According to the author, Defendant I has committed an
unlawful act which falls within the criteria of violating other people's rights in the
form of subjective rights to property (property rights), as well as Defendant II which
falls under the criteria of violating his own legal obligations as a PPAT Notary as
regulated in Article 16 paragraphs (1), (7) and Article 44 in Law Number 2 of 2014
concerning Notary Positions. The Panel of Judges in their consideration did not
grant or reject the Plaintiff's claim for compensation in the form of money, both
material/immaterial, totaling Rp. 970,000,000, but only granted the Plaintiff's claim
for compensation in other forms, not money in kind, and handing over the object of
dispute back to the Plaintiff's hands. which is considered more profitable without
explaining the conditions/elements one by one as regulated in Article 1365 of the
Civil Code. According to the author, the judge's consideration in granting the claim
for compensation in non-monetary form was appropriate and fair for both parties.
Kata kunciHak atas tanah, Peralihan hak atas tanah, Perbuatan Melawan Hukum.
Pembimbing 1Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2024
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2024-03-07 15:34:22.856198
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.