Artikel Ilmiah : E1A020224 a.n. DEVI OKTA MELINDA

Kembali Update Delete

NIME1A020224
NamamhsDEVI OKTA MELINDA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Kmn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tindak pidana dan pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan pidana dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Kmn. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif, dengan jenis dan sumber data sekunder, dan analisis data dilakukan secara deskriptif deduktif. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Kmn bisa ditinjau dari pemenuhan asas legalitas dan asas kesalahan. Asas legalitas terpenuhi karena karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai yang dirumuskan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tidak ada alasan pembenar. Hakim telah menimbang dengan saksama ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yakni pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah) Putusan yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan pengganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan jika denda tidak dibayar.

Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine the application of criminal offenses and legal considerations for judges in imposing penalties in deciding cases in Decision Number 12/Pid.Sus/2020/PN Kmn. This research uses a normative juridical type of legal research, with a case approach method. The specification of this research is prescriptive, with secondary data types and sources, and data analysis is carried out descriptively deductively. The results of this study concluded that the application of the crime of child abuse in Decision Number 12/Pid.Sus/2020/PN Kmn can be reviewed from the fulfillment of the principle of legality and the principle of guilt. The principle of legality is fulfilled because the defendant has been legally and convincingly proven to have committed the crime of child abuse as formulated in Article 82 Paragraph (1) of Indonesian Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Indonesian Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection into Indonesian Law Jo Article 76E of Indonesian Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Indonesian Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and there are no justification reasons. The judge has carefully considered the criminal penalties stipulated in Article 82 Paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2016, namely a minimum imprisonment of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a fine of up to Rp5,000,000,000.00 (five billion rupees).

Kata kunciTindak Pidana, Anak, Pencabulan
Pembimbing 1Dr.Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr.Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2024
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri2024-02-11 18:56:22.356462
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.