Artikel Ilmiah : E1A019144 a.n. MUHAMMAD SULTAN ZAKY ZIKRULLAH

Kembali Update Delete

NIME1A019144
NamamhsMUHAMMAD SULTAN ZAKY ZIKRULLAH
Judul ArtikelIZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN INGIN MEMBANTU CALON ISTRI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 60/Pdt.G/2022/PA.Tli)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Beristeri lebih dari seorang atau poligami adalah sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya. Izin poligami dapat diberikan oleh Pengadilan apabila seseorang dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam pengajuan permohonan izin poligami seseorang wajib untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah setempat. Pengajuan permohonan izin beristeri lebih dari seorang atau poligami harus disertakan dengan alasan serta syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkara izin poligami yang alasan dalam pengajuannya tidak sesuai dengan alasan-alasan yang telah diatur oleh Undang-Undang Perkawinan akan tetapi tetap dikabulkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan izin poligami berkaitan dengan alasan dan syarat beristeri lebih dari seorang dalam perkara putusan Pengadilan Agama Tolitoli Putusan Nomor 60/Pdt.G/2022/PA.Tli. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan perkara permohonan izin poligami. Syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan telah terpenuhi, akan tetapi alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak terpenuhi. Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengenyampingkan alasan alternatif yang telah diatur oleh Pasal 4 Ayat (2) UU Perkawinan. Menurut Penulis, Putusan Hakim dalam mengabulkan izin poligami ini meskipun mengabaikan alasan-alasan yang telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dengan melihat bahwasannya Hakim dalam Pengadilan Agama dituntut untuk menyikapi persoalan-persoalan yang muncul dengan hukum islam, maka apabila dikaitkan dengan kaidah islam Ar-Ra’yu yaitu maslahah mursalah dan kaidah fikih, Menolak bahaya didahulukan daripada mendapatkan kemanfaatan. Putusan Hakim dalam hal ini telah sesuai dengan aturan-aturan islam dan dapat dibenarkan karena dapat mendatangkan kemaslahatan serta dapat menghindarkan dari kemudharatan.

Abtrak (Bhs. Inggris)POLYGAMY PERMISSION FOR THE REASON OF WANTING TO HELP THE PROSPECTIVE WIFE
(Juridical Review of Decision Number 60/Pdt.G/2022/PA.Tli)
By:
Muhammad Sultan Zaky Zikrullah
E1A019144

ABSTRACT
Having more than one wife or polygamy is a marriage system that allows a husband to have more than one wife or possibly a second, third and so on. Permission for polygamy can be granted by the Court if a person is desired by the parties concerned. When applying for a polygamy permit, a person is obliged to submit an application to the court in the local area. Submission of an application for permission to have more than one wife or polygamy must be accompanied by the reasons and conditions stipulated in the Marriage Law. This research was motivated by the existence of a polygamy permit case where the reasons for the application were not in accordance with the reasons regulated by the Marriage Law but were still granted.
This research aims to determine the legal considerations of judges in granting permits for polygamy regarding the reasons and conditions for having more than one wife in the case of the Tolitoli Religious Court decision Number 60/Pdt.G/2022/PA.Tli. This research uses a normative juridical research type and a statutory approach method with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data obtained from literature study. The data obtained is presented in the form of narrative text using qualitative normative analysis methods.
The results of the research show that the panel of judges granted the case requesting a polygamy permit. The cumulative requirements as regulated in Article 5 Paragraph (1) of the Marriage Law have been fulfilled, however the reasons stipulated in Article 4 Paragraph (2) of the Marriage Law have not been fulfilled. The judge in his legal considerations put aside the alternative reasons regulated by Article 4 Paragraph (2) of the Marriage Law. According to the author, the judge's decision in granting permission for polygamy despite ignoring the reasons set out in Article 4 Paragraph (2) of the Marriage Law, considering that judges in religious courts are required to respond to problems that arise with Islamic law, therefore When linked to the Islamic principles of Ar-Ra'yu, namely maslahah mursalah and the rules of fiqh, refusing harm takes precedence over gaining benefits. The judge's decision in this case is in accordance with Islamic rules and can be justified because it can bring benefits and can avoid harm.

Keywords: Polygamy Pemission, Reasons for Polygamy.
Kata kunciIzin Poligami, Alasan Poligami.
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D
Pembimbing 2Mukhsinun S.H., M.H
Pembimbing 3
Tahun2024
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2024-02-07 02:55:38.854905
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.